Prapid Tersangka APL Tele, Rumintang Nainaho, SH.MH : Jaksa Tidak Konsisten Dalam Argumentasi Yang Didalilkan dan Kerap Lari Dari Materi Sidang

Editor: metrokampung.com

Balige, metrokampung.com
Unsur Tindak pidana korupsi dalam definisinya ialah, melanggar hukum, merugikan keuangan Negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi.

Dalam kasus Areal Penggunaan Lain (APL Tele) Kecamatan Harian Kabupaten Samosir dengan tersangka Bolusson P.Pasaribu yang dituduhkan jaksa pada kejaksaan Negeri Samosir adalah undang-undang tindak pidana korupsi, tidaklah tepat menurut azas hukum. Karena yang dipermasalahkan jaksa adalah terbitnya sertifikat hak milik masyarakat sebanyak 205.

Hal tersebut diterangkan Penasehat Hukum Bolusson P. Pasaribu sebagai mantan kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Rumintang Naibaho,SH.MH saat menyampaikan replik, di Pengadilan Negeri Balige Rabu 5/8/2020 dalam membacakan replik atas tanggapan jaksa.

Dikatakannya, yang disangkakan jaksa pada kejaksaan Negeri Samosir terhadap klien kami adalah kasus korupsi. Namun dalam jawaban permohonan praperadilan atas nama Bolusson P. Pasaribu, tanggapan jaksa selaku termohon dalam praperadilan Nomor : 8/Pid.Pra/2020/PN.Blg tidak konsisten dan tidak bersesuaian dengan apa yang dipersangkakan terhadap klien kami.

"Dimana yang dipersangkakan jaksa adalah undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 sudsider pasal 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, sedangkan dalam tanggapannya, jaksa yang ditunjuk menghadiri sidang Prapid ini mendalilkan argumentasi bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan penafsiran autentik yang berdasarkan undang-undang nomor : 28 tahun 2009 untuk memenuhi unsur kerugian Negara" adalah penafsiran yang keliru menurut hukum," terangnya.

Dilanjutkan Rumintang, dalam ini, jaksa yang ditunjuk pihak Kejaksaan Negeri Samosir tidak konsisten serta tidak menunjukkan kredibilitas sebagai seorang pengacara Negara, imbuhnya seusai sidang dihalaman Pengadilan Negeri Balige.

Diungkapkannya, klien kami dipersangkakan kasus korupsi dalam APL Tele Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, padahal klien kami sebagai mantan kepala Desa Partungko Naginjang tidak ada keterlibatannya dalam hal terbitnya sertifikat di Desa Haria Pintu, dulunya sebelum Samosir menjadi Kabupaten, bernama Desa Partungko Naginjang," kelakarnya.

Diterangkan Rumintang, terbitnya Keputusan Bupati Tobasa Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, awalnya atas permohonan masyarakat setempat dan diproses Pemkab Tobasa, dibuktikan dengan keputusan bupati Tobasa Nomo 23 Tahun 2003 tanggal 2 Juli 2003 tentang penetapan kawasan hutan sepanjang pinggir jalan raya Tele-Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi permukiman dan areal pertanian," ungkapnya.

"Jaksa dalam menjawab permohonan kami, tidak mampu menunjukkan alat bukti bahwa klien kami melakukan korupsi, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAPerdata pasal 184, yaitu alat bukti yang sah" sehingga apa yang didalilkan jaksa kepada klien kami ditersangkakan kasus korupsi dalam APL Tele tidaklah tepat, maka status tersangka klien kami harus batal demi hukum," tandasnya.

Kata Rumintang lagi, kerugian Negara dalam APL tersebut yang dikatakan jaksa penyidik pada kejaksaan Negeri Samosir sebanyak 17,5 miliar adalah penafsiran yang keliru, dimana jaksa tidak ada wewenangnya menghitung kerugian Negara dan tidak berwewenang menafsirkan hukum, yang berwewenang menfasirkan hukum menurut perintah undang-undang adalah hanya hakim, dan yang berwewenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan,imbuhnya.

"Tampaknya jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Samosir yang menangani permasalahan APL tersebut, kurang profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku pengacara Negara, dimana dalam tanggapannya ada salah ketik, ada tulis tangan, sehingga tidak mencerminkan azas profesionalitas, nama klien kami ditulis tangan" katanya seraya tersenyum.

"Jaksa juga mempermasalahkan Cyrus Sinaga yang bergabung dalam tim Penasehat Hukum Busson P. Pasaribu, dimana menurut tanggapan jaksa atas permohonan Prapid ini, bahwa Cyrus Sinaga pernah sebagai terpidana yang berkekuatan hukum tetap, adalah tindakan jaksa menyerang tim Penasehat Hukum Bolusson P.Pasaribu, dimana Cyrus Sinaga tidak ada dicabut haknya sesuai putusan Pengadilan baik untuk sementara waktu maupun selamanya, sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak-hak untuk melakukan kegiatan-kegiatan profesi  sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dan Cyrus Sinaga meskipun masuk dakam surat kuasa klien kami, namun didalam persidangan (ligitasi) Cyrus Sinaga tidak ikut serta, sehingga dalam hal ini jaksa yang dihunjuk menghadiri prapid ini, kerap lari dari konteks sidang Prapid ini" terang Rumintang.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam penetapan tersangka yang dipermasalahkan jaksa adalah terbitnya SK Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003 dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan, namun didalam tanggagapan jaksa sebagai termohon dalam prapid ini adalah terbitnya sertifikat hak milik masyarakat Desa Haria Pintu, dulunya Desa Partungko Naginjang sebanyak 205 sertifikat, dan sertifikat dimaksud adalah Prona (Program Nasional) yang tentunya Prona itu ada tata caranya, mulai dari sisialisasi dari instansi terkait ke masyarakat, pengukuran dan lain sebagainya, dan karena memenuhi persyratanlah maka serifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) imbuhnya.

Diungkapkannya" Maka dengan perbedaan apa yang disangkakan jaksa kepada klien kami dan fakta persidangan prapid ini tidak besesuaian, maka tampaklah bahwa jaksa penyidik pada kejaksaan Negeri Samosir tidak memahami serta tidak cakap dalam menentukan duduk perkara APL tersebut, tandasnya.

Sidang pembacaan replik tersebut dipimpin hakim tunggal, Azhary P.Ginting, dan jaksa yang dihunjuk kejaksaan Negeri Samosir, Ris Piere Handoko, serta tim Penasehat Hukum Bolusson P.Pasaribu, Rumintang Naibaho, Horas  Sinaga dan Renal Simangunsong. (Pangihutan Sinaga/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini