Rantauprapat, metrokampung.com
Kembali, warga Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (10/8/202) sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi Polres Labuhanbatu terkait kssus dugaan penganiayaan yang dilaporkan MJY yang sebelumnya dianiaya warga karena melakukan pencurian sepeda motor.
Perwakilan Masyarakat Desa Pinang Dame yang mewakili warga Desa Pinang Dame Torgamba itu diterima Waka Polres Labuhanbatu Kompol Taufik diruang kerjanya, Senin (10/8).
Kalpin Manurung usai pertemuan itu kepada Wartawan menyebutkan, kedatangan warga Ke Polres Labuhanbatu dalam rangka menyampaikan surat permohonan penjaminan masyarakat Desa Pinang Dame yang ditanda tangani sebanyak 113 orang warga Desa Pinang Dame Kecamatan Torgamba bermohon kiranya pihak kepolisian Polres Labuhanbatu tidak melakukan penahanan terhadap Warga mereka yakni IF,ES ,EPdan MS terkait kasus dugaan penganiyaan terhadap pelapor MJY.
"Kami mewakili warga bermohon kepada pihak kepolisian agar IF CS tidak ditahan walaupun status mereka sudah menjadi tersangka," jelas Kalpin didampingi warga pinang Dame lainnya yakni Ramahul Mahula, Sudan Pakpahan,
Muhammad Arifin, Warsito, Yakub, Sugeng Riyadi, Rudlan dan Tumino.
Ditambahkan Kalpin, sebab mereka warga Desa Pinang Dame paham sekali bahwa pelapor MJY telah merekayasa perkara dimaksud dengan informasi berita bohong (sebagaimana pengakuan dia di beberapa media) yang pada pokoknya tindakan pelapor tersebut akan mereka laporkan kembali.
"Perbuatan MJY itu sudah meresahkan warga Desa Pinang Dame karena dia sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian sepeda motor,kok malah laporan dia yang jadi prioritas dan malah warga yang jadi tersangka, jelas kami warga sangat keberatan dan kami sudah siap untuk terus mengahadang dan membela warga kami ketimbang MJY yang jelas jelas sudah melakukan kejahatan," tambah Kalpin.
Ditambahkannya Waka Polres Labuhanbatu Kompol Taufik juga tadi mengatakan sudah memerintahkan Kapolsek setempat agar menangkap MJY selaku pelaku pencurian Sepeda motor sesuai LP Tgl 29 Juni 2020 LP/122/VI/2020/SU/RESLBH/SEKTORTORGAMBA.
Warga lainnya Ramahul Mahula menambahkan masyarakat Desa Pinang Dame berkomitmen siap menjadi garda terdepan dalam pembelaan terhadap warga mereka yang dilaporkan MJY.
"Warga Pinang Dame siap terus membela warga yang dilaporkan MJY, karena kami merasa lebih berhak membela warga kami yang dilaporkan ketimbang dia yang jelas melakukan pencurian, kalau pun kasus ini ada politisnya kita harus berpikir rasional saja,jangan dipaksakan," jelasnya.
Sebelumnya, IF Cs dipolisikan karena diduga menganiaya seorang warga MJY. Dugaan penganiayaan itu disebut berawal dari masalah sepeda motor.
Peristiwa ini diduga terjadi pada Minggu (28/6). Saat itu, MJY disebut membawa sepeda motor miliknya pada siang hari.(Oen/mk)