Keroyok Nasabah Karyawan Koperasi, Ditangkap Teman Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Andi Lumbantoruan alias Jambang.
Lb Pakam, metrokampung.com
Gegara mengeroyok suami nasabahnya,  Andi Lumbantoruan alias Jambang (28) dan temannya Jimmy Lumbantoruan alias Alex (23) berurusan dengan pihak berwajib.

Kedua warga Desa Sidodadi Ramunia, Dusun III, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang berprofesi sebagai karyawan koperasi itu diciduk Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (22/9/20) sekitar pukul 07.30 wib.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/20) kedua karyawan koperasi itu diamankan atas kasus penganiayaan secara bersama-sama mengeroyok nasabahnya bernama Zulkifli (37) warga Jalan Rakyat, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (30/6/20) sekira pukul 19.15 wib dirumah korban. Atas kejadian itu Zulkifli buat pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti  LP/ 341 / VII /2020 / SU /RESTA DS, tanggal 1 Juli 2020.

Akex
"Ketika itu Alex menagih uang koperasi kepada isteri korban dan masuk kedalam rumah korban,"sebut Kasat Reskrim.

Kemudian, lanjut Kasat, korban mengatakan kepada Alex," Jangan merepet-repet kau, istri ku gak bisa bayar sekarang, besok kau datang, nanti kutendang kau.”

Lalu Alex menjawab, "Kok main tendang-tendang kau, nanti ku bawa orang terminal.

Selanjutnya Alex pergi dan tidak lama kemudian Alex datang kembali kerumah korban bersama Andi, Aldo dan seorang lelaki yang tidak dikenal korban

Alex memukul kepala korban sedangkan pelaku lain ikut memukuli dari arah belakang. Akibatnya korban keberatan dan melaporkan kasus penganiayaan atas dirinya itu ke Polresta Deli Serdang.

Mendapat laporan korban, sejumlah Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Natanael Sitepu, Ipda Ade Hasmairi, Aiptu Aksara GEP Sitepu, Aipda Jimmy M Tarigan, Aipda Taufik M Ridwan, Bripka Kogo Simbolon, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Aris Aprilia, Brigadir Govhin Sitinjak, Briptu Bobby Tambunan, melakukan penyelidikan.

Selasa (22/9/20) Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan ke rumah pelaku dan sekira pukul 07.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolresta.

"Kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan," tambah Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus.(zulfan/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini