Pelaku Pencurian Sawit Di Kebun Limau Mungkur PTPN II Tertangkap Basah Dan Diserahkan Ke Polsek Talun Kenas

Editor: metrokampung.com
Tersangka MA alias Ingan saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Talun Kenas, Senin (21/9/20).
STM Hilir, metrokampung.com
Pelaku pencurian buah sawit milik Kebun Limau Mungkur PTPN II ber6inisial MA alias Ingan (33) warga Dusun V pondok IV Desa Lau Barus Baru Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang, Sumut, dtangkap pihak keamanan kebun Limau Mungkur N2 dan diserahkan ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, Minggu (20/9) malam.

Informasi diperoleh, Minggu (20/9) sekira pukul 18.00 Wib, pihak sekuriti kebun Limau Mungkur PTPN II bernama Mohamad  Sidik (23) dan saksi Amrin Hakim (29) menangkap basah tersangka MA alias Ingan atas tindakan pencurian buah kelapa sawit di Blok G 9 Tahun tanam 2015 kebun Limau mungkur PTPN II yang terletak di Dusun V Pondok IV, Desa Lau Barus Baru, STM Hilir Kab. Deli Serdang.

Lebih lanjut, kedua satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Manager Kebun Limau Mungkur yakni Jekson Siahaan dan membawa MA dan barang bukti ke pos satpam.Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang guna dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra NS Tambunan, Senin (21/9) kepada metrokampung  membenarkan kejadian tersebut.

“MA sudah kami amankan, korban sudah membuat laporan kepada pihak kami, saat ini MA sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas,” jelas Hendra.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini