TNI-POLRI Lakukan Kegiatan Operasi Yustisi Guna Memantau Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19

Editor: metrokampung.com

Moro, metrokampung.com
Untuk menindaklanjuti peraturan bupati Karimun No. 49 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan, TNI-POLRI  bersama dengan Gugus Tugas penanganan Covid-19 dan dibantu satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) melakukan operasi yustisi sebagai bentuk upaya dalam memberikan arahan serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di kecamatan Moro.

Seperti pantauan awak media metrokampung.com dilapangan, Senin (14/09/2020), kegiatan tersebut dipusatkan di tempat-tempat keramaian, seperti kedai kopi dan tempat umum yang biasa digunakan warga untuk berkumpul.

Tampak Kapolsek Moro AKP. Edy Wiyanto saat memberikan arahan sebelum turun ke lapangan.
Dalam keterangan persnya kepada awak media metrokampung.com, Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto, SH,MH mengatakan, kegiatan ini kami laksanakan sesuai dengan keputusan Bupati Karimun No 49 Tahun 2020, sebab Sekarang ini bahaya akan virus Corona ini semakin meningkat dan perlu dilakukan penanganan yang efektif.

Tampak petugas saat mendengar arahan dari petugas tentang protokol kesehatan.
"Memang saat ini kecamatan Moro masih zona hijau, mudah-mudahan selamanya zona hijau, tapi kita tidak bisa kendor dan lengah dalam mengawasi protokol kesehatan,sebab ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu saya ingatkan kepada masyarakat kecamatan Moro agar tetap patuh pada aturan protokol kesehatan, rajin cuci tangan, jaga kebersihan dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian,dan kepada ketua RT/RW agar tetap berperan aktif dalam pengawasan warganya,baik yang mau keluar daerah,terutama yang baru datang dari daerah lain," ujar Kapolsek.

Salah satu pedagang kedai kopi yang tak mau disebut namanya mengatakan, mendukung penuh langkah-langkah yang di ambil oleh petugas dan satgas penanganan Covid19 di kecamatan Moro,asal demi kebaikan kita semua kita dukung penuh," ucap pedagang tersebut.

Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini