Warga Pinang Damai Bantah Imam Firmadi Pelaku Pencopot Kuku MJY

Editor: metrokampung.com
Sebanyak 20-an pereakilanWarga Desa Pinang Damai menggelar jumpa pers meluruskan kasus anggota dewan terduga pencabut kuku warga.
Labuhanbatu, metrokampung.com
Warga masyarakat Desa Pinang Damai Kecamatan  Torgamba kabupaten Labusel Membantah jika Imam Firmadi dikatakan selaku pelaku penganiaya dan pencopot kuku MJY alias Jefri terrsangka pelaku pencuri Sepeda motor.

Bahkan, masyarakat Desa Pinang Damai sudah gerah dengan aksi kejahatan pelaku MJY alias Jefri warga desa yang sama. MJY berulangkali berulah. Melakukan aksi sejumlah pencurian. Meski ketahuan, namun tokoh masyarakat setempat kerap melakukan perdamaian.


Petualangan MJY terhenti setelah melancarkan aksi pencurian sepedamotor Yamaha Jupiter milik orang tua anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi pada Minggu sore, (28/6/2020) lalu. Namun insiden ini menyebabkan kader partai berkuasa itu mesti mendekam dalam sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Imam dituduh alias dilaporkannoleh MJY selaku pelaku pencopot kuku kaki MJY. Meski, sejumlah saksi membantah.

"Setelah melakukan pencurian sepedamotor. Masyarakat menjemput MJY dari kamar salahsatu hotel Melati di bilangan kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan menemukan sepeda motor milik warga yang dicuri MJY ada di dalam kamar hotel Jadi bukan terparkir di halaman hotel," kata perwakilan masyarakat, Ramahul Mahulae cs, Kamis (27/9) dalam jumpa persnya.

Didampingi sejumlah saksi lainnya, mereka membantah jika MJY menjadi korban pencopotan kuku kaki yang dituduhkan dilakukan Imam Firmadi. Akibat tuduhan itu, wakil rakyat Labusel tersebut kini terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Labuhanbatu.

Salah seorang warga disana bernama BY menjelaskan bahwa dia  melihat kejadian itu saat MJY  dibawa dari salah Hotel oleh Imam Firmadi dan rekannya.

"Saya waktu itu bersama rekan saya RA ada di TKP 2 di Dusun Gapura Desa Aekbatu, saya melihat salah seorang warga bernama JK memegang tang tapi tidak mencabut kuku tapi menjepit  lengan MJY, sambil bertanya,berapa kali si Jefri mencuri dan di akui jepri sedangkan posisi Imam Permadi hanya di mobil. Kalau perlu silahkan JK  ini dijadikan sebagai saksi," jelas BY.

Saksi lainnya, MM yang juga pernah menjadi korban pencurian sepeda motor oleh MJY mengaku tang ini di pegang JK untuk menjepitt lengan jepri selanjutnya berpindah ke tangan WN salah seorang warga disana

Pas di TKP 4, tambahnya, persis di depan rumah pak BN di dusun Pinang damai, JK menarik Jepri ke belakang rumah bapak  BN, yang juga korban pencurian sepeda motor oleh Jepri, lalu mereka menanyai MJYi, setelah diakui oleh Jepri bahwa sepeda motor bapak BN MJYi  juga yang mencurinya, maka jepri dibawa WN ke Jalan dan menjepit kuku kaki Jepri, jadi yang menjepit kuku Jepri itu warga yang amarah karena sepeda motor orang tua mereka juga dicuri Jepri, bukan Imam Firmadi seperti yang dituduhkan oleh  Jepri dalam laporannya.

Saksi-saksi BY dan MM mengakui aksi kejahatan MJY memang sudah berulang terjadi. Mulai dari indikasi pencurian pakaian, egrek, sepeda motor dan lainnya.

Dalam keterangan pers itu, mereka ingin meluruskan persoalan yang ada. Dan menjadi konsumsi publik.

"Di sini kami meluruskan berita yang selama ini dimuat oleh media cetak dan elektronik yang keliru tentang tuduhan terhadap Imam Firmadi Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan," kata mereka.

Selama ini mereka diam. Tidak bereaksi di kasus itu, karena menginginkan kasus pencurian diduga dilakukan warga desa mereka sendiri, tidak tersebar yang akan menimbulkan malu.

Selain itu,  warga kampung ketakutan justru akan dituduh melakukan penganiayan. Menurur mereka, Imam Firmadi yang merupakan Anggota DPRD saja bisa jadi tersangka, meskipun bukan dia yang melakukan kekerasan terhadap MJY.

Selain membantah pencabutan kuku MJY bukan dilakukan Imam Firmadi. Mereka juga membantah MJY merupakan supir Imam Firmadi. "Ada warga desa kami yang menyaksikan siapa sebenarya pelaku kekerasan. Tidak benar Imam Firmadi yang melakukan pencabutan kuku kaki MJY. Tidak benar MJY merupakan supir dari Imam Firmadi. Keduanya, tidak memiliki hubungan pekerjaan," tegas mereka.

Malah jika MJY membuat masalah di desa mereka, justru Kepala Desa yang merupakan orang tua Imam Firmadi menyelesaikan persoalan.

"Berulang kali telah melakukan pencurian,
namun selalui diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi oleh Bapak Tarman," kata Mahulae.

Mereka, lanjut Mahulae menginginkan agar masalah itu direka ulang. Dan warga dijadikan saksi. Terpenting lagi, mereka mengharapkan agar kasus itu diselesaikan dengan jalan damai.

"Bukan ingin mengintervensi hukum. Kita berharap agar dilakukan reka ulang masalah. Selain itu agar ditempu jalan damai. Sesuai dengan nama desa kami, Pinang Damai. Sejak dulu kasus diselesaikan dengan jalan damai," harap warga.

Kasus anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat. Tuduhan mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri MJY menggunakan penjepit sejenis tang menjadi perhatian khusus.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan menjelaskan  kalau MJY juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga desa pinang damai. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini