Kapolres Batu Bara Gelar Rilis Penangkapan, Aktor Unras Omnibus Law Di Batu Bara

Editor: metrokampung.com
AKBP Ikhwan Lubis, SH, Mh didampingi kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat saat gelar kasus unjuk rasa Omnibus Law.

Batu Bara, Metrokampung.com
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menggelar rilis.penangkapan tersangka yang di duga menjadi penghasut kerusuhan unjuk rasa tolak UU Omnibus Law di depan gedung DPRD Batubara beberapa waktu lalu, bertempat di depan Mapolres Batu Bara, Kamis (22/10/2020).
 
Kapolres AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan tersangka adalah AS (21). Dia ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Batubara di Cafe Mensai di Blag Pluh Kecamatan Merah Satu, Kota Lhokseumawe Aceh,  Selasa (20/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
 
AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, AS melakukan dugaan tindak pidana penghasutan kepada massa pengunjuk rasa, sehingga massa melakukan tindakan anarkis dan melukai petugas.
Berdasarkan fakta tersebut tim Satbreskrim yang di pimpin AKP Bambang G Hutabarat melacak keberadaan tersangka di kediamannya di Kecamatan Medang Deras 
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial yang mengabarkan tersangka diculik. "Itu tidak benar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai SOP dan di kabarkan kepada orangtuanya", ujar Kapolres.


Penangkapan terhadap tersangka AS pihaknya telah mengamankan 11 tersangka kerusuhan unjuk rasa anarkis di depan DPRD batubara dan masih memburu tersangka lainnya yang di duga berperan dalam isiden unjuk rasa yang melukai kasat Shabara AKP DP Sinaga. ungkapnya kapaolres AKBP Ikhawan Lubis.SH.Mhum (MK/DS)

Share:
Komentar


Berita Terkini