Pengadilan Negeri Kelas II Balige, Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan Pada Putusan Perkara Pidana STTLP/63/II/2025/STBS

Editor: metrokampung.com

Balige, metrokampung.com
Nelson Hutahaean (54) seorang pria paruh baya merupakan korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Herlan Hutahaean, Adil Hutahaean serta kawan kawan pada Selasa (18 /2/2025) di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumut.

Dikutip dari berbagai sumber, jika Herlan Hutahaean selalu terdakwa, merupakan Anggota KPU Kabupaten Toba Samosir pada Periode Tahun 2009, saat ini dirinya menjadi Pendeta di salah satu Resort di Kabupaten Toba.

Selaku korban Penganiayaan, keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Kelas II Balige terhadap terdakwa Herlan Hutahayan, Adil Hutahayan dan Kawan kawan, yang hanya di putus Pidana Penjara empat (4) Bulan, dengan perintah tidak perlu dijalani dengan siarat, para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan 8 bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Balige bernomor "24/PID.B/2026/PN Blg" di nilai tidak mencerminkan keadilan, "ungkap Nelson Hutahaean usai menyampaikan surat keberatanya Jumat (5/6/2026) di dampingi isterinya".

Penegakan keadilan dalam kasus penganiayaan merupakan ujian krusial bagi integritas sistem peradilan yang berlaku di tengah masyarakat kita. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian bahwa pelaku akan menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.

Tahap awal penyidikan oleh pihak kepolisian menjadi fondasi utama dalam mengumpulkan bukti fisik maupun keterangan saksi yang akurat di lapangan. Tanpa bukti yang kuat, sebuah kasus berisiko terhenti di tengah jalan atau menghasilkan vonis yang tidak memenuhi rasa keadilan. Masyarakat perlu terus memantau setiap perkembangan agar Proses Hukum ini tetap objektif.

Pendampingan hukum bagi korban penganiayaan bukan sekadar prosedur formal, melainkan upaya untuk memulihkan martabat serta hak-hak sipil yang telah dilanggar.
 
Pengacara dan lembaga bantuan hukum berperan penting dalam memberikan edukasi serta mengawal jalannya persidangan dari tekanan pihak luar. Sinergi ini menjamin bahwa Proses Hukum dilakukan tanpa adanya intervensi negatif.

Transparansi dalam setiap persidangan menjadi kunci utama untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang ada saat ini. Hakim diharapkan mampu melihat fakta secara jernih dan memberikan putusan yang berpihak pada kebenaran berdasarkan undang-undang yang berlaku. Keterbukaan informasi akan memudahkan publik untuk memahami jalannya Proses Hukum.

Dampak psikis yang dialami korban penganiayaan berat seringkali membutuhkan waktu pemulihan yang jauh lebih lama dibandingkan luka fisik yang tampak. Oleh karena itu, putusan pengadilan sebaiknya juga mencakup restitusi atau ganti rugi yang layak bagi beban biaya pengobatan korban. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika kesejahteraan korban turut diperhatikan sepenuhnya, "ungkap Benget Sirait, SH selaku kuasa hukum korban pada siaran tertulisnya Sabtu (6/6/2024)".

Dirinya menjelaskan, 
1." Korban menghormati kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun menilai pidana pengawasan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama belum mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pembinaan pelaku dan hak korban untuk memperoleh keadilan. Putusan tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban."

2. "Korban mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap terpidana selama masa percobaan, karena putusan tidak menjelaskan secara konkret mekanisme pengendalian dan evaluasi perilaku terpidana. Tanpa adanya pengawasan yang jelas dan terukur, terdapat kekhawatiran bahwa tujuan pembinaan, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan perlindungan terhadap korban tidak dapat tercapai secara optimal."

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Balige Sayid Aziz Imam Mahdi, SH menjelaskan pada Jumat (5/6/2024), Putusan Perkara Pidana Penganiayaan Nomor: 24/PID.B/2026/PN Blg telah memutuskan kepada terdakwa
Pidana Penjara 4 Bulan, dengan perintah tidak perlu dijalani dengan siarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan 8 bulan.

Untuk di ketahui, pada tanggal 28 februari tahun 2025 sekira pukul 23.30 wib dengan terpidana atas nama Herlan Hutahaean dengan kawan kawan, uraian kejadian di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap diri korban Nelson Hutahaean.

"Bahwa, dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut para terdakwa atas tindak pidana penganiayaan secara bersama sama sebagaimana di atur dalam ketentuan hukum yang berlaku".

"Bahwa, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap adanya tindakan kekerasan yang di lakukan secara bersama sama terhadap diri korban". 

"Bahwa, selama proses persidangan korban tidak pernah memperoleh informasi terkait perkembangan perkara, termasuk menjelang pembacaan putusan, yang berpotensi menciderai keadilan". (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini