Usai Diperkosa, Paman Bunuh Keponakan

Editor: metrokampung.com
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko memaparkan tangkapan kasus paman membunuh ponakan.

Medan, metrokampung.com
Tekab Reskrim Polsek Sunggal dan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku pemerkosaan, pembunuhan dan perampokan yang merupakan paman kandung korban.
Tersangka juga bekas residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan penganiayaan. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim, Kompol Martuasah H Tobing dan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi saat merilis kasus ini, Jumat (16/10/2020) di Mapolrestabes Medan mengatakan, identitas pelaku utama yang merupakan paman korban yakni, S (43) warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Gang Karo-karo, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. 

Dua pelaku lainnya yang berperan menjualkan barang-barang milik korban yakni, Su (40) dan MH (26) yang keduanya merupakan warga Jalan Percobaan, Gang Keluarga, Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. 

"Motif korban butuh uang karena terlilit utang,"jelasnya.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu 14 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB. 

Saat itu tersangka datang ke rumah kakaknya, Erlina (41) yang merupakan ibu kandung korban untuk meminjam uang. Ibu korban pun memberikan Rp 200 ribu kepada tersangka. Keesokan harinya, Erlina berangkat kerja dan meninggalkan putrinya (korban), MJ (15) seorang diri di rumah.

"Pelaku minta korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang. Korban tidak tahu, lalu tersangka membekap mulut korban, saat korban pingsan pelaku memperkosa korban. Saat korban tersadar dia diperkosa, korban sempat berteriak lalu tersangka kembali membekap dengan bantal guling dan mencekik leher korban hingga tewas," jelasnya. 

Waktu korban sudah tidak bernyawa lagi, tersangka kembali menyetubuhi korban. Lalu tersangka mengambil barang-barang milik korban yang terdiri dari 1 unit laptop dan 3 unit ponsel. 

Pada pukul 21.00 WIB, ibu korban pulang ke rumah. Sampai di rumah ibu korban menemukan anaknya meninggal dengan kondisi tangan terikat dan celana terbalik. Saat itu juga ibu korban membuat laporan ke polisi.

Tim yang mendapat laporan ini, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengantongi 1 nama. Sekira pukul 23.00 WIB atau 18 jam pascakejadian petugas berhasil menangkap pelaku utama yang merupakan paman korban, S dari tempat persembunyiannya di sebuah rumah kosong yang berada di Pasar III, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. 

Saat diamankan tersangka berteriak bahwa dia telah membunuh orang. Warga sekitar yang jengkel langsung memukul pelaku sampai babak belur. Untung saja, amukan warga itu dapat diredakan dan pelaku berhasil diboyong ke Polsek Sunggal. 

Dari tersangka S, petugas kemudian menangkap dua tersangka lagi yakni, Su dan MH di wilayah Tanjung Selamat, Sunggal. Keduanya berperan menjualkan barang curian milik korban. 

"Tersangka dipersangkakan Pasal 339 Subs 338 Subs 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini