2 Pencuri Sepasang Ayam Siam Masuk Penjara

Editor: metrokampung.com
Pelaku pencurian sepasang ayam Siam di kantor polisi.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Belum sempat menjual sepasang ayam Siam curiannya, M Agus Pradana (22) warga Gang Jambu dan temannya Reza Syahputra (19), warga Gang Baru sudah keburu diciduk polisi.

Kedua warga Desa Limau Manis, Dusun VII,  Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa, Selasa (3/11/20) malam.
Agus dan Reza ditangkap berdasarkan laporan Dani Nasution, warga Jalan Garu 4, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas. Dani kehilangan ayamnya,   Kamis (29/10/20) lalu.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Sawangin, Rabu (4/11/20) mengatakan kedua pelaku mencuri ayam milik Dani di Jalan Pasar 14, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Gang Baru Ujung, Kecamatan Tanjung Morawa. Tak rela ayam kesayangannya hilang begitu saja, Dani melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa.

“Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 3 juta untuk dua ekor ayam miliknya yang dicuri pelaku. Setelah korban melapor, petugas kita melakukan penyelidikan,” terang Sawangin.

Sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapat informasi M Agus Pradana sedang di lokasi tempat mereka mencuri 2 ekor ayam sebelumnya.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap Agus beserta barang bukti 2 ekor ayam milik korban. Saat diinterogasi polisi, Agus mengaku melancarkan aksinya bersama Reza Syahputra. Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Reza di rumahnya.

“Sekarang kedua pelaku sedang kita proses hukum,” sebut Sawangin. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini