Tersangka CS dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Morawa, dan kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang, Minggu (15/11/20). |
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Tekab Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial CS (24) warga Gang Bonsai Dusun XII Desa Limau Manis,Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu (15/11/2020).
Tekab Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial CS (24) warga Gang Bonsai Dusun XII Desa Limau Manis,Tanjung Morawa, Deli Serdang, Minggu (15/11/2020).
Informasi, pada hari Minggu sekira pukul 23.30 wib,Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari orang tua CS bahwa anaknya sedang mengamuk di rumah neneknya yang beralamat Gang Bonsai Dusun XII Desa Limau Manis, Tanjung Morawa.
Mendapati Informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa meluncur ke TKP dan mengamankan CS. Kemudian Tim tekab melakukan pemeriksaan di kamar CS yang berada di rumah neneknya dan alhasil di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di atas meja kamar tidur CS.
Saat diintrogasi, CS pun mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah benar miliknya sendiri yang baru saja dikonsumsi nya, kemudian CS beserta barang bukti di boyong ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin, SH membenarkan penangkapan terhadap CS karena miliki narkotika jenis sabu. "Benar, CS sudah kita amankan dan saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Sawangin.(Bobby/mk)