Pelaku Pencurian Sawit Kebun PT Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Diserahkan Ke Polsek Galang

Editor: metrokampung.com
Pelaku pencurian sawit milik PT Serdang Tengah, atas nama Niko Ferari (19) saat di serahkan pihak keamanan kebun ke Polsek Galang, Sabtu (21/11/20).

Galang, metrokampung.com
Pelaku pencurian sawit PT Serdang Tengah, Kebun Tanjung Purba atas nama Niko Ferari (19) warga Desa Tanjung Gusti, Galang diserahkan pihak keamanan kebun PT Serdang Tengah ke Polsek Galang, karena kedapatan mencuri sawit milik kebun PT Serdang Tengah, Sabtu (21/11/20).

Informasi diperoleh, tertangkapnya Niko Ferari berawal pada hari Sabtu  tanggal 21 Nopember 2020 sekira pukul 08.30 wib, pihak keamanan kebun PT Serdang Tengah sedang  melaksanakan patroli di Afdeling II Blok D1 PT. Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Desa Petumbukan, Galang, Deli Serdang dan melihat dari jarak sekira 40 meter seorang laki laki sedang memundak buah kelapa sawit dan menjatuhkannya diparit pembatas antara  PT Serdang Tengah dengan kebun masyarakat Desa Petumbukan.

Melihat kejadian tersebut, Legiman, seorang petugas keamanan kebun langsung melaporkannya kepada asistennya bernama Muhamad ada  dan petugas Pengamanan dari TNI AD atas nama Ryan Nurdiansyah, lalu sekira 10 menit kemudian Ryan Nurdiansyah bersama dengan temannya langsung mendatangi TKP, sesampainya di TKP melihat 2 orang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih membawa buah kelapa sawit dibagian tengah atau di kap dan ditengah atau diantara pengendara sepeda motor dengan yang dibonceng.

Selanjutnya Ryan Nurdiansyah bersama pihak keamanan kebun langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Niko Ferari, sedangkan temannya yang melarikan diri bernama Robi, penduduk Desa Tanjung Gusti, Galang dan Mesa, penduduk Desa Petumbukan, Galang.

Di TKP ditemukan 6 janjang buah kelapa sawit dan 1 batang bambu yang panjang 4 meter, kemudian membawa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Galang untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku dan kerugian akibat pencurian ini sebesar Rp 6.984.068.- (enam juta sembilan ratus delapan puluh empat enam delapan rupiah).

Kapolsek Galang, melalui Kanit Serse Iptu David M, kepada metrokampung, Senin (23/11/20) membenarkan pelaku pencurian sawit atas nama Niko Ferari sudah diamankan pihak Polsek Galang. " Ya, benar, pelaku pencurian sawit milik PT Serdang Tengah atas nama Niko Ferari sudah kita amankan dan selanjutnya kita periksa untuk ungkap kasusnya," jelas David.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini