Tersangka S dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Batang Kuis, Senin (23/11/20). |
Batang Kuis-metrokampung
Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap pria berinisial S (40) di Jalan Perjuangan / Sawah, Dusun V Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.30 wib karena miliki pil innex tanpa izin.
Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang menangkap pria berinisial S (40) di Jalan Perjuangan / Sawah, Dusun V Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/11/2020) sekira pukul 22.30 wib karena miliki pil innex tanpa izin.
Informasi dihimpun, Selasa (24/11/2020) pagi, penangkapan S bermula ketika Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di simpang Jalan Sawah, Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha bersama anggota menuju ke lokasi, dan menemukan seorang pria yang sesuai dengan informasi dan langsung menginterogasi serta melakukan penggeledahan, dari tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu pelastik kecil berisikan atau diduga obat/ inex sebanyak 20 butir. Selanjutnya S dan barang bukti diboyong ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.
Dari introgasi awal, S menerangkan bahwa inex tersebut dibeli dari Amat warga Jalan Pasir belakang Petisah Medan dan rencananya inex tersebut dibeli untuk diedarkan lagi.
Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH saat dikonfirmasi metrokampung, Selasa (24/11/20) membenarkan bahwa S dan 20 butir pil inex sudah diamankan.
"Iya, S dan barang bukti sudah kita amankan, guna pemeriksaan, S dan barang buktih 20 pil inex diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,"ujar Simon.(Bobby Lusaka Purba/mk)