Unit Reskrim Polsek Kota Tanah Jawa Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Editor: metrokampung.com


Simalungun, metrokampung.com
Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa Polres Simalungun, demikian arahan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu pada saat mengambil apel dilapangan Apel Mapolsekta Tanah Jawa menirukan penekanan Kapolda Sumut Irjan Pol Drs. Martuani Sormin, M.Si. Perburuan terhadap para pelaku kejahatan pun berhasil diungkap Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa di Huta I Buntu Bayu Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan Simalungun, Selasa (17/11/2020).

Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu melalui Kanit Reskrim Iptu JW. Saragih, SH menjelaskan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsekta Tanah Jawa tersebut atas adanya 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan kerja keras semua tim tidak menghianati hasil dan berhasip melakukan penangkapan terhadap pelaku dari lokasi yang berbeda serta berhasil menyita dan mengamankan barang bukti.

Adapun Laporan Polisi yang terungkap antara yakni Laporan Polisi Nomor : LP/ 187/ XI / 2020/ Simal. Sek.Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020, atas nama pelapor Tunggul Tampubolon dengan pelaku yang diringkus berinisial ES, dan BAS dari ke dua tersangka tersebut berhasil di sita barang bukti berupa 1(satu) unit Laptop Merk LENOVO lengkap dengan chargernya.

Dan dari Laporan Polisi Nomor : LP/ 188/ XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 16 Nopember 2020 atas nama Pelapor GOLPRIET TB. SIBURIAN dan pelaku berhasil ditangkap berinisial FMS sementara barang bukti masih dalam penyelidikan.

Sedangkan Laporan Polisi Nomor : LP / 189 / XI/ 2020/ Simal Sek. Tanah Jawa, tanggal 17 Nopember 2020 atas nama Pelapor FRISKA SINURAT, pelakunya, masing - masing berinisial AS, AGM, KNS, JMHT Alias LINGGOM dan BAS sebagai penadahnya.


Sehubungan dengan pengungkapan kasus Tindak Pidana tersebut, Personil Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap pelaku dari 3 (tiga) Laporan Polisi sekaligus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku dari tempat yang berbeda dan menyita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) buah tabung gas elpiji dalam keadaan kosong ukuran 3 kg, 1(satu) unit Laptop merk Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya.

Dan terhadap para pelaku sekarang ini  menjalani proses pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa guna pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya yang sedang diburu.(rel/sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini