Wabup Jelaskan 3 Ranperda pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang

Editor: metrokampung.com
Wabup Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan tiga Ranperda pada sidang paripurna, DPRD.

Lb Pakam, metrokampung.com
Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar sampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) pada sidang paripurna, DPRD setempat,Senin (2/11/20).

 Pada sidang paripurna itu, wabup menyampaikan agenda dan penjelasan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan anak dan pengelolaan sampah. 

 Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri dan didampingi Wakil Ketua Amit Damanik,T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit. Hadir juga Sekdakab Darwin Zein beserta para asisten, Kepala OPD dan kabag ,mewakili Forkopimda serta beberapa camat.

 Wabup HM Ali Yusuf Siregar dalan pidato penjelasannya  tentang Ranperda penyelenggaraan kearsipan mengatakan bahwa Ranperda ini diperlukan. Hal tersebut sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah.Sekaligus sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah,pembangunan dan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Deli Serdang.

"Guna menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan.Termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggung jawaban daerah secara  komprehensif terpadu dan berkesinambungan," ujar Yusuf Siregar.

 Kemudian Ranperda tentang perlindungan anak, karena anak  merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.  Sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh pemerintah, masyarakat atau keluarga.

 Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, tambah Yusuf, seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.Sehingga diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan sampah.

“Agar terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir," papar HM Ali Yusuf Siregar.

Pemkab Deli Serdang berharap kepada anggota DPRD Deli Serdang dapat membahas dan mengesahkan ketiga Ranperda tersebut menjadi Perda. Sehingga dapat dilaksanakan.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini