SAH….RHS-ZW Menang dengan Perolehan 194.163 Suara

Editor: metrokampung.com


Simalungun, Metrokampung.com
Pasangan Nomor Urut 1 Radiapoh Hasiholan Sinaga-Zonny Waldi (RHS-ZW) memperoleh 194.163 suara pada Pilkada Simalungun.

Perolehan suara kedua, disusul pasangan Nomor Urut 4 H.Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus (HARUS) dengan jumlah 127.608 suara.

Perolehan suara ketiga pasangan Nomor Urut 2 M Hasim-Tumpak Siregar (Hasim-TPS) dengan jumlah 98.937 suara.

Perolehan suara keempat, pasangan Nomor Urut 3 M Wagner Damanik-Abidinsyah (WD-Bisa) dengan jumlah 32.926 suara.

Hasil perolehan suara itu, diketahui pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di aula Kantor KPU Simalungun di Pematang Raya yang selesai pada Kamis 17 Desember 2020, dinihari sekira pukul 02.46 WIB.

Pantauan Metro kampung.com, setelah rekapitulasi masing-masing kecamatan dibacakan seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), hasil rekapitulasi perolehan suara dituangkan dalam Berita Acara Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.
Berita acara, ditandatangani Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Saragih, para Komisioner KPU Puji Rahmad Harahap, Fatimah Yanti Sinaga, Salman Abror, dan Rahmadani Ismi Sari Damanik.

Kemudian, Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution, Komisioner Bawaslu M Adil Saragih, Michael R Siahaan dan M Alfi Nasution.

Selanjutnya, berita acara juga ditandatangani saksi Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 4. Sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3, sejal awal tidak menghadiri pelaksanaan rapat pleno.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik saat membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, menyatakan bahwa pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 adalah pasangan Radiapoh Hasiholan Sinaga-Haji Zonny Waldi.

Raja Ahan juga menyampaikan, bahwa setelah hasil pleno tersebut, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja untuk Pasangan Calon menanggapi hasil tersebut.

“Apakah mau diajukan gugatan, KPUD memberikan waktu paling lama tiga hari kerja, dari sejak ditetapkannya perolehan suara” ucap Raja Ahab Damanik.(Sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini