BPP PHRI Interpensi Pemilihan Calon Ketua BPD PHRI Sumut

Editor: metrokampung.com
Denny Terpilih Tanpa Suara BPC Kab/Kota



Medan, metrokampung.com
Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI Sumut) melakukan interpensi terhadap pelaksanaan pemilihan calon ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Provinsi Sumatera Utara (BPD PHRI Sumut) pada hari Selasa 12 Januari 2021 di Hotel Garuda Plaza Medan. 

Interpensi BPP PHRI terhadap pemilihan calon ketua BPD PHRI Sumut Periode 2015 – 2020 karena keberpihakan BPP PHRI terhadap salah satu calon yang maju, yaitu Denny D. Wardhana (Calon Petahana/Incumbent), sehingga BPP PHRI mengubah status dan mekanisme pemilihan dari Musyawarah Daerah memjadi musyawarah anggota. Denny pun akhirnya terpilih sebagai Ketua BPD PHRI Sumut melalui musyawarah anggota yang diadakan di Hotel Garuda Plaza, Selasa (12/1/2021), yang seharusnya dipilih melalui Musda Lanjutan setelah adanya Musda sebelumnya yang diadakan pada tanggal 15 Desrmber 2020 di Hotel Garuda Plaza Medan. 

Menurut Ketua Panitia pada saat tanya jawab dengan beberapa Anggota PHRI yang juga dihadiri salah satu penasehat PHRI Sumatera Utara Ivan Batubara, mengatakan bahwa Pelaksanaan Musda Lanjutan ini berubah menjadi Musyawarah Anggota ini sesuai arahan dari BPP PHRI dan pelaksanaannya berdasarkan Surat Keputusan BPP PHRI. Dalam tanya jawab tersebut Ivan Batubara menjelaskan bahwa dirinya diminta Ketua BPP PHRI untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut " saya diminta Ketua BPP untuk memberikan arahan, saya tidak memihak tapi kita harus garis lurus tunduk kepada BPP," ujarnya.

Pada saat tanya jawab tersebut salah satu peninjau memberitahukan bahwa berita di SIB pada saat itu, bahwa Bapak Gubernur ada memberikan saran dan pendapat selaku pimpinan daerah Provinsi Sumatera Utara. Saran dan pendapat Pak Gubernur adalah meminta agar BPP PHRI dapat bersikap arif dan bijaksana dalam membina dan mengayomi BPD PHRI Sumut. 

Namun Ivan Batu Bara menyatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Gubernur tidak punya wewenang untuk mencampuri permasalahan ini. Pernyataan tersebut pun disanggah oleh peserta dengan mengatakan bahwa Pak Gubernur bukan mencampuri tetapi menyampaikan saran dan masukan kepada BPP PHRI agar musda BPD PHRI Sumut dilaksanakan secara arif dan bijaksana. Dilaksanakan secara adil dan benar-benar melaksanakan AD/ART PHRI. 

Tentu itu hal itu sebagai wujud kepedulian dan perhatian Pak Gubsu kepada insan hotel dan restoran di Sumatera Utara, dan BPD PHRI Sumut, karena memang seluruh anggota BPD PHRI Sumut adalah warga Pak Gubsu. 

Akibat dari keadaan yang tidak Demokrasi dan adanya intervensi BPP PHRI , dan Ivan Batubara tekesan memihak dan yang seyogianya Musda Lanjutan menjadi Musyarah Anggota maka calon Ketua Wesly dan sebahagian besar anggota PHRI lainnya menyatakan tidak setuju dalam melakukan Musyawarah Anggota karena tidak sesuai AD /ART.

Kronologi Musda lanjutan yang berubah menjadi Musyawarah Anggota berawal dari Surat Keputusan Panitia Pemilihan BPD PHRI Sumut No. 005/MUSDA/PHRI-SUMUT/XI/2020 ,memutuskan pelaksanaan Musda BPH PHRI Sumatera Utara dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 di Hotel Garuda Plaza Medan.
Dari hasil verifikasi bahwa Calon Ketua BPD PHRI Provinsi Sumatera Utara periode 2020 – 2025  adalah sebagai berikut :
1. Ibu Lyly Zainab
(KARIBIA BOUTIQUE HOTEL)
2. Bapak Denny S. Wardhana
(GARUDA PLAZA HOTEl MEDAN)
3. Bapak Wesly Indra Marpaung
(WESLY HOUSE MEDAN)
Sementara jumlah peserta yang memberikan hak suaranya pada Musda tersebut antara lain
1.BPC Samosir
2.BPC Deliserdang 
3.BPC Tobasa
4.BPC Karo
5. BPC Medan
6.BPC Simalungun.
Hasil Musda tersebut kandidat nomor 1 memperoleh 0 suara, sementara kandidat 2 dan kandidat 3 masing masing memperoleh 3 suara sehingga hasilnya seri.
Karena hasilnya seri sesuai arahan BPP PHRI sehingga Ketua Sidang memutuskan Musda ditunda  dan direncanakan Musda Lanjutan akan dilaksanakan  tanggal 12 Januari 2021 di Hotel Garuda Plaza Medan.
Menjelang pelaksanaan musda, panitia mengeluarkan aturan bahwa yang berhak  memberikan hak suaranya adalah member yang masih terdaftar dan sudah melunasi kewajibannya sampai dengan Desember 2020. dan batas waktu pelunasan tgl 9 Januari 2021.

Padahal sesuai dengan Surat Edaran dari BPP nomor  023/BPP-PHRI.XVII/05/2020 Perihal : Informasi Penetapan Pembebasan Pendaftaran dan Perpanjangan Iuran Tahunan Keanggotaan PHRI, sehingga banyak Anggota PHRI tidak membayar Iuran.

Isi dari surat edaran tersebut "Dengan mempertimbangkan adanya 
kondisi pandemic COVID-19 saat ini, maka dengan ini kami sampaikan bahwa 
terhitung tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 BPP PHRI memutuskan untuk membebaskan iuran tahunan keanggotaan PHRI, baik untuk pendaftaran baru untuk Anggota Penuh maupun perpanjangan keanggotaan untuk Anggota Penuh dan Anggota Afiliasi.
Selanjutnya Menjelang satu hari lagi pelaksanaan Musda ,BPP PHRI mengeluarkan surat edaran NO. 022/KPTS/BPP-PHRI.XVII/01/2021 Tentang REVISI Surat BPP PHRI NOMOR 093/BPP-PHRI.XVII/01/2021 Tertanggal 10 Januari 2021 yang berkaitan dengan calon peserta utusan untuk mengikuti Sidang Paripurna Lanjutan MUSDA XII PHRI TAHUN 2020 BPD PROVINSI SUMATERA UTARA pada tanggal 12 Januari 2021.

Isi dari surat edaran tersebut untuk tidak memberlakukan Surat BPP PHRI Nomor 089/BPP-PHRI.XVII/12/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Syarat Keanggotaan Calon Ketua dan Peserta Utusan Guna Mengikuti Sidang Paripurna MUSDA XII PHRI Tahun 2020 BPD Provinsi Sumatera Utara poin 2a, bahwa BPC PHRI harus memiliki minimal 1 (satu) anggota PHRI terdaftar di BPP PHRI untuk dapat memiliki hak suara dalam Sidang Paripurna lanjutan MUSDA XII PHRI Tahun 2020 BPD Provinsi Sumatera Utara tidak berlaku lagi karena telah ditetapkan minimal 10 Anggota.

Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang terdaftar di BPD PHRI Sumatera Utara sesuai Surat BPP PHRI Nomor 093/BPP-PHRI.XVII/01/2021 tertanggal 10 Januari 2021 adalah dengan rincian sebagai berikut:
a BPC PHRI Kabupaten Simalungun
i. Nomor SK: 050/SK/PHRI.SU/XI/2016
ii. Periode Kepengurusan: 2016-2021
iii. Jumlah Anggota: 6
b. BPC PHRI Kabupaten Toba Samosir
i. Nomor SK: 054/SK/PHRI.SU/XII/2016
ii. Periode Kepengurusan: 2016-2021
iii. Jumlah Anggota: 1
c. BPC PHRI Kabupaten Karo
i. Nomor SK:  079/PHRI.SU/XI/2020
ii. Status :Caretaker
iii. Periode Kepengurusan : 2015-2020
iv. Jumlah Anggota: 3
Sementara isi dari surat edaran tersebut menyatakan bahwa BPC atas Surat Keputusan Badan Pimpinan Cabang (BPC) yang terdaftar di BPD PHRI Sumatera Utara sesuai Surat BPP PHRI Nomor 093/BPP-PHRI.XVII/01/2021 tertanggal 10 Januari 2021 tidak mempunyai hak suara karena mempunyai keanggotaan dibawah 10 Anggota.

Sementara Ketentuan No.015/MUSDA/PHRI-SUMUT/XII/2020 yang dikeluarkan oleh PANITIA MUSDA BPD PHRI SUMUT 2020 pada tanggal 22 Desember 2920 bahwa yang berhak memilih adalah Anggota yang masih terdaftar sampai tahun 2019.

Pada tanggal 8 Januari 2021 dikeluarkan Surat oleh Panitia Musda No.021/MUSDA/PHRI-SUMUT/I/2021 perihal Verifikasi Surat Mandat agar Ketua ketua BPC memberikan Surat Mandat paling lambat tanggal 9 Januari 2021.

Dalam hal ini keputusan panitia tidak logika dan tidak konsisten terkesan mempersempit ruang gerak calon pemilih dan terjadinya surat keputusan BPP PHRI dengan Panitia Musda yang tumpang tindih.

Sementera BPP PHRI terlalu Intervensi dan terkesan mengarah kesalah satu kandidat yang menghilangkan kapabilitas sebagai Pemimpin dalam Organisasi besar," ujar Lindung Pandiangan SE,SH,MH.

Menurut saya sebagai peserta kalau begini cara BPP PHRI dan panitia Musda BPD PHRI Sumut dan kalau kita pertanyakan ke Panitia selalu jawab sesuai arahan BPP dan minta kita memaklumi maka PHRI tidak lagi layak sebagai organisasi para pengusaha Hotel dan Restoran karena terkesan punya kepentingan secara personal, apalagi waktu pelaksanaan musda tanggal 15 Desember 2020 tidak dibacakan Laporan pertanggung jawaban keuangan," kemana uang yang kami setor dipergunakan kami perlu kami ketahui, maka sangat perlu dilakukan Audit, dan perlu kita laporkan kepada Polis," ujar Murni Huber salah satu pemilik Hotel di Medan.(red)
Share:
Komentar


Berita Terkini