Polsek Batang Kuis Ciduk Dua Pemakai dan Penjual Sabu Dari Kediamannya

Editor: metrokampung.com
Barang bukti dan kedua tersangka Megi dan Suwandi pemakai dan penjual sabu saat diamankan di Mapolsek Batang Kuis, Jumat (29/1/21).

Deliserdang, metrokampung.com
Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi SH, menciduk dua pemakai dan penjual sabu yakni Megi Alpian alias Megi (20) dan Suwandi (34), Kamis (28/1/2021) sekira pukul 17.30 Wib, kedua pria itu diamankan dari rumah masing-masing di Jalan Muspika Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan Megi dan Suwandi berdasarkan laporan dari masyarakat jika dirumah kedua pelaku sering dijadikan lokasi mengkonsumsi narkoba.

Mendapat kabar itu, sejumlah petugas bergerak kesana dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 3 plastik klip kecil berisi sabu, dan 1 set bong lengkap dengan kaca pirex yang berisi sisa sabu, serta 1 buah Mancis.

Kemudian 1 blok plastik klip kecil, dan 1 buah jarum, serta 1 buah mancis.

Guna pemeriksaan kedua pelaku dan Barang bukti diangkut ke komando.

Saat diinterogasi, Megi mengakui selain memakai sabu, ia juga menjual sabu yang dibeli oleh pelaku  dari Gang Pancasila, Percut Sei Tuan.

Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH kepada metrokampung.com, Jumat (29/1/21) membenarkan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. 

"Ya, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Simon.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini