ASN Labuhanbatu Ternanti Nanti TPP 2020, Gaji Honor Sudah Dibayarkan

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, Metrokampung.com
Meriah berbagai asumsi ASN di Labuhanbatu ternanti-nanti berharap-harap kepastian status Tunjangan Pendapatan Pegawai ( TPP) 3 bulan di akhir 2020 yang tak kunjung dibayarkan, sementara pada Kamis (18 /2/2020) gaji honor yang sama tertunda sudah direalisasikan pembayarannya oleh Pemkab Labuhanbatu.

Demikian celoteh ASN  yang dihimpun metrokampung.com di samping sejumlah persepsi yang tercetus pemahaman sejumlah pihak bahwa disejumlah wilayah termasuk yang memiliki PAD kecil dari Labuhanbatu masih menerima TPP secara normal. Justru Labuhanbatu  yang meski dalam masa Covid-19 PAD tahun 2020 dikabarkan mencapai diatas 80 ℅ atau 46 miliar.

"Hampir semua wilayah tidak macat TPP pegawai, tapi Labuhanbatu sampai ini TPP 2020 belum jelas setatusnya," keluh sejumlah ASN yang tidak berani dicantumkan I
identitasnya.

Terkait hal TPP keluhan ASN di Labuhanbatu Metrokampung mengkomfirmasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Indra Sila melalui Plt. Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu menjelaskan bahwa masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," terang Rajid.

"Terkait TPP 2020 yang belum terbayarkan menunggu rekomendasi BPK, kalau nanti ada rekomendasi dari  BPK bahwa TPP yang belum dibayar itu masuk pada utang jangka pendek, ya akan dibayarkan bang," ucapnya.

Menyikapi bincang keluh kesah ASN terkait TPP tersebut Rahmat Fajar Sitorus selaku Pemerhati Sosial di Labuhanbatu mengatakan bahwa berdasar kesepakan bersama dua mentri NOMOR 119/2813/SJ
NOMOR  177/KMK.07/2020  Pada 9/4/2020 di jelaskan bahwa : Rasionalisasi belanja pegawai Bagi daerah yang selama ini memberikan /yang tidak memberikan tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN)/tunjangan kinerja daerah
dan/atau insentif sejenisnya lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di
pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak
melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat.
Mengendalikan/mengurangi honorarium kegiatan; pengelola dana BOS, pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan ril pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa berdasar SKB itu pula jelas dikatakan bahwa rasionalisasi belanja barang/jasa sekurangnya sebesar 50% dengan
mengurangi anggaran belanja, untuk perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Barang (bahan/material) pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan,
pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu;
pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor; sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan, jasa konsultansi, tenaga ahli/instruktur/narasumber, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, makanan dan minumari, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor, dan/atau Sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi
terfokus (focus group discussion), serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk
ditunda tahun berikutnya.
Selain itu dikatakannya bahwa pada SKB itu ada ditetapkan batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD paling lama 2 (dua) minggu. Apabila Kepala Daerah belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD selambatnya 2 minggu Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran DAU atau DBH sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud
sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, penundaan penyaluran DAU atau DBH berlangsung sampai dengan Kepala Daerah menyampaikan laporan
hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan c.q pirektur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

"Dalam hal sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan
penyaluran DAU atau DBH  tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah
yang bersangkutan," paparnya.

"Dari hal di atas dapat diasumsikan bahwa tertunda / tidak terealisasikannya  TPP ASN Labuhanbatu adalah tidak mampunya pemerintah daerah dalam mengelola pemerintahan guna memenuhi sistem regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, berakibat pada  tidak terpenuhinya kesejahtraan para ASN dilabuhnbatu," tandas Sitorus.(MK/RFS /SIMON).
Share:
Komentar


Berita Terkini