Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Pengangguran Diduga Pengedar Ganja di Huta Bahliran

Editor: metrokampung.com


Simalungun, metrokampung.com
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun meringkus PS alias Parlindungan (49) seorang pria pengangguran diduga pengedar atau penjual narkotika jenis ganja di halaman rumahnya yang terletak di Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib mengatakan penangkapan Pelaku Parlindungan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Huta Bahliran sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (9/2/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono melihat seorang laki laki sedang berdiri dihalaman rumahnya dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki mengaku berinisial PS alias Parlindungan itu.

Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan dari kantong jaket warna hitam sebelah kirinya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang didalamnya berisi 15 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 2,78 gram dari kantong jaket sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah didalamnya berisi 35 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja bruto 49,18 gram, kemudian 1 unit handphone (Hp) merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.




Diinterogasi, Pelaku Parlindungan mengaku shabu diperolehnya dari seorang laki laki didaerah Sidomuliyo Kota Siantar dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki didaerah Huta Tambunan, Kota Siantar. Pelaku Parlindungan dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku PS alias Parlindungan sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses sidik sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(joe/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini