Penjabat Kades Tanjung Putus Akan Ditetapkan

Editor: metrokampung.com


Langkat, Metrokampung.com
Terhambatnya aktivitas di Pemerintahan Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang membuat Camat Padang Tualang bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Tanjung Putus dan beberapa Kepala Dusun Desa Tanjung Putus beraudiensi ke Pimpinan DPRD Langkat, Jum’at (5/3/2021). Hal ini disebabkan Plh Kades hanya dapat melaksanakan tugas-tugas administrasi saja, sedangkan untuk kegiatan keuangan tidak menjadi kewenangan Plh. 
     
Akibatnya,  ada hak-hak para Perangkat Desa Tanjung Putus yang tidak bisa dibayarkan. Salah seorang Kepala Dusun mengatakan bahwa dirinya sudah 10 bulan belum terima gaji.
     
Untuk itu dia meminta hak-haknya sebagai Kepala Dusun agar dapat diperjuangkan. Pada audiensi itu, turut dihadirkan Plt. Asisten Administrasi Tata Pemerintahan Basrah Pardomuan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Langkat.    
     
Sementara itu, dari Pimpinan DPRD Langkat hadir Ketua DPRD Surialam dan Wakil Ketua DPRD Antoni Ginting.
     
Dalam audiensi itu, diperoleh keterangan bahwa Kepala Desa Tanjung Putus (berinisial E) tidak diketahui keberadaannya sejak 15 Januari 2021 dan kasusnya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Stabat, karena tersangkut masalah hukum. 
     
"Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Sekretaris Dinas PMD yang datang mewakili Kepala Dinas PMD.
     
Lebih lanjut,  Sekretaris Dinas PMD menjelaskan pihaknya telah berbuat agar Penjabat Kepala Desa Tanjung Putus dapat segera ditetapkan. Selain itu,  dalam audiensi itu Sekretaris Inspektorat juga banyak memberikan masukan dan memaparkan tentang mekanisme pemberhentian Kepala Desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
     
Setelah mendengarkan keterangan dalam audiensi, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni Ginting pun meminta melalui Dinas PMD untuk segera menetapkan Penjabat Kepala Desa Tanjung Putus yang definitif.
     
"Pemerintahan Desa Tanjung Putus saat ini berjalan tanpa anggaran, dengan adanya Penjabat Kepala Desa, maka pemerintahan Desa Tanjung Putus diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
     
Sedangkan Ketua DPRD Langkat, Surialam menegaskan dalam pertemuan itu, meminta agar pada bulan Maret 2021 Penjabat Kepala Desa Tanjung sudah ditetapkan.
     
"Yah,  begitulah harapan kita semua demi untuk kepentibgan masyarakat," ujarnya.(Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini