Tanjungbalai, Metrokampung.com
Kepling V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Ridwan Hutagalung, mengakui telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 Juta per warga dengan iming-iming untuk memperoleh program bantuan bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 35 Juta.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat lingkungan V dengan Komisi C DPRD yang dipimpin oleh Eriston Haloho SH, Teddy Erwin, dan dihadiri instansi terkait seperti Lurah, Camat serta Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, di aula gedung DPRD Tanjungbalai, Senin (19/4) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Kepling V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Ridwan Hutagalung, mengakui telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 Juta per warga dengan iming-iming untuk memperoleh program bantuan bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 35 Juta.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat lingkungan V dengan Komisi C DPRD yang dipimpin oleh Eriston Haloho SH, Teddy Erwin, dan dihadiri instansi terkait seperti Lurah, Camat serta Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, di aula gedung DPRD Tanjungbalai, Senin (19/4) sekitar Pukul 16.00 WIB.
Dalam RDP tersebut, Kepling awalnya mencoba membantah melakukan Pungli dan terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan dalam RDP. Namun akhirnya Kepling tersebut mengakui perbuatannya, setelah dua orang perwakilan warga korban Pungli, dalam RDP itu menuturkan jalan cerita terjadinya Pungli tersebut hingga dimintai uang Rp 1 Juta serta foto copy surat tanah agar mendapatkan bantuan bedah rumah yang diiming-imingkan.
"Kami berdua telah dimintai uang masing-masing Rp. 1 juta serta foto copy surat tanah agar mendapat bantuan bedah rumah senilai Rp 35 Juta. Bahkan ada datang warga bernama Andreas Siagian datang memoto-moto tanah kami. Namun sampai saat ini, bantuan tersebut tak ada dan uang kami pun tidak dikembalikan, "ucap Boru Simanjuntak didampingi Boru Sianipar yang menjadi korban Pungli dalam RDP tersebut.
Sehingga hal itu sempat memancing amarah salah seorang anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, dan mengatakan bahwa DPRD Tanjungbalai dapat melaporkan perbuatan Kepling tersebut ke ranah hukum. Oknum Kepling juga didesak agar mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang dikutip kepada warga yang menjadi korban dengan iming-iming bedah rumah tersebut.
"Dari tadi Kepling berbelit-belit, pulangkan saja uang yang dikutip itu. Lembaga ini bisa membawa ini ke ranah hukum. Jadi menurut saya, hanya dua pilihan Kepling, mengundurkan diri dan mengembalikan uang tersebut, atau masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. Karena Kepling ini tidak perlu di evaluasi karena sudah jelas mengakui Pungli. Dan ini suatu aib bagi pemerintah dan sebagai pimpinan, "ucap Teddy Erwin, anggota Komisi C DPRD dalam RDP tersebut.
Sementara itu, Eriston Haloho yang memimpin RDP itu menegaskan kepada pemerintah, Camat dan Lurah agar segera memfasilitasi persoalan tersebut dan meminta Kepling untuk mengembalikan uang yang dikutip tersebut.
"Kepada Camat dan Lurah, segera tindak lanjuti persoalan ini. Data berapa jumlah warga yang dikutip, dan uang nya dikembalikan. Masalah perbuatan Kepling ini agar dilakukan evaluasi, "kata Haloho sekaligus menutup RDP tersebut.
Camat Datuk Bandar, Abu Said dalam kesempatan itu mengatakan akan menindaklanjuti persoalan Pungli itu dan menijau ulang kinerja Kepling tersebut. Seusai RDP, oknum Kepling hanya terdiam dan pergi meninggalkan ruangan. (ES/Mk)