Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik : Lelang Jabatan Pemko Medan Harus Transparan

Editor: metrokampung.com
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing.

Medan, Metrokampung.com
Sejak dilantik pada tanggal 24 Februari 2021, Walikota Medan Bobby Nasution telah melakukan beberapa gebrakan salah satunya Lelang Jabatan untuk 47 Eselon III dan 24 Lurah  yang diumumkan pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Lelang jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan di Pemko Medan tapi untuk jabatan Lurah ini merupakan hal yang pertama dilakukan dan patut diapresiasi. Demikian dikatakan Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Siska Barimbing dalam keterangan persnya, Sabtu (10/4/2021).

Siska mengatakan bahwa Lurah mempunyai tugas penting diantaranya untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan agrarian, pembinaan lembaga, kemasyarakatan serta pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah, mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum dengan Satuan dan sebagainya.  

Lurah sebagai pelayan publik yang paling dekat dengan masyarakat, namun kata Siska, dalam realitasnya masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan di kelurahan. Soal  Pungli dan Lurah sering tidak berada di tempat. Ini menjadi keluhan warga, ujarnya.

Siska berharap lelang jabatan ini sangat diharapkan akan menghasilkan Lurah-Lurah yang berintegritas dan siap melayani, bagaimana proses lelang jabatan berjalan akan sangat menentukan hasilnya nanti. 
Proses lelang jabatan ini harus transparan, ujarnya. apalagi Pemko Medan pernah menerima anugerah Keterbukaan Infomasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI) pada tahun 2019 lalu. Tim Penilai Kinerja sebagai Panitia Seleksi harus menjalankan tahapan sesuai Pengumuman Nomor 05/TPK.KOTA.MEDAN/III/2021 Tentang Seleksi Pengisian Jabatan Lurah Secara Terbuka Pemerintah Kota Medan tanggal 26 Maret 2021. 

Jika mengacu kepada jadwal tahapan maka saat ini harusnya sudah masuk tahap Presentasi dan Wawancara akan tetapi sampai saat ini Tim Penilai Kinerja juga bahkan belum mengumumkan nama-nama pelamar yang lulus seleksi administrasi dan masuk dalam tahap presentasi dan wawancara. 

Setiap hasil tahapan yang telah dilakukan, harus diumumkan kepada masyarakat  secara terbuka, jika terjadi pemunduran seperti saat ini,  Tim Penilai Kinerja harus mengumumkan secara resmi dengan kepastian jadwal yang jelas, sehingga ada kepastian bagi para pelamar maupun masyarakat yang juga sangat menantikan hasil lelang jabatan ini.  

Selain itu, tambahnya, Tim Penilai Kinerja juga harus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan masukan-masukan  terkait  para pelamar sehingga yang terpilih nanti adalah orang-orang yang berkompetensi, berintegritas dan dapat memenuhi kriteria yang dibutuhkan sebagaimana amanat  Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Yang terpenting lagi  tahapan lelang jabatan ini harus sesuai  Pasal 162 ayat (3)  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah “gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri ”. 

Mengacu pada aturan tersebut proses lelang jabatan bisa saja  dilanjutkan tetapi tahapannya harus memperhatikan jangka waktu yang diatur dalam Pasal tersebut, pengumuman hasilnya bisa dilakukan oleh Pemko Medan setelah 6 (enam ) bulan pelantikan Walikota terpilih, pungkasnya.
(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini