Kapolres Sergai Pimpin Rajia Tempat Hiburan Malam

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
Dalam upaya menekan penyebaran virus covid 19 serta terkait Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran virus Covid – 19, Tim gabungan Polres Sergai Polda Sumut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) melalui Operasi Yustisi disejumlah tempat hiburan yang ada diwilkum polres Sergai selasa (25/05/2021) sekira pukul 20.00 Wib. 

Pada kegiatan tersebut Tim Gabungan membentuk 3 Tim di titik lokasi yang berbeda.


Adapun sasaran OPS Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan tersebut yakni, 
Tim I di Lokasi Рlokasi hiburan, rumah makan, pusat Рpusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya seperti Cafe Dalanta, Cafe dekat galon, Cafe Kuburan Cina Kec. Sei Rampah, Caf̩ Brother, Rumah Makan Cindelaras, Caf̩ Rampah Kiri, Caf̩ Kampung Pon, Caf̩ Batok, Caf̩ Willy Dusun XV Kp. Samben Kec. Sei Bamban Kab. Sergai Wilkum Polres Sergai.

Kemudian Tim II, lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya seperti Cafe Rian, Cafe Sonia, Cafe Wangi Kopi, Cafe AR To Day, Rumah Makan Syehdarah, dan Pusat Pertokoan / Mode sepanjang Jalinsum Kota Perbaungan, Lis Royal Cafe, MM Cafe Kota Galuh, Teman Kopi Jalan Kabupaten, dan AS Cofe Jalan Tengku Rizal Nurdin Kec. Perbaungan Kab. Sergai Wilkum Polres Sergai. 


Selanjutnya Tim III, Lokasi hiburan, rumah makan, pusat – pusat pertokoan dan tempat kerumunan lainnya di Kec. Teluk Mengkudu, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, Kotarih, Pantai Cermin.
   
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Sopian menjelaskan kegiatan ini merupakan Instruksi kemendagri nomor 11 tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Sumut no : 188.54/14/INST/ 2021 tanggal 17 mei 2021.
"Kapolres memberikan Himbauan Kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, dan Menghindari Kerumunan (5M),"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Tim Gabungan Ops Yustisi pada Kegiatan tersebut melakukan Teguran kepada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan berupa Memberikan Tindakan Push Up, Menilang 2 Unit Ranmor yang tidak dilengkapi surat - surat kendaraan. "9 orang terjaring dalam Ops Yustisi sudah dibawa ke Mako,"pungkasnya.(rel/sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini