Pasca 5 Petugas Kimia Farma Tersangka, Kapoldasu: Kasus Ini terus Dikembangkan

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com 

Pasca penetapan tersangka kepada lima petugas Kimia Farma, Kapoldasu, Irjen Panca Simanjuntak menegaskan kasus ravid tes bekas terus dikembangkan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan terus hal-hal berkembang terkait Kasus tersebut. " Bisa saja tersangka bertambah. lihat nanti pengembangan kasus ini,"ucapnya saat konferensi pers dihadiri Pangdam I/BB dan Dinas kesehatan,  Kamis (29/4) lalu. 

Ditanya apakah penyidikan mengarah ke pimpinan Kimia Farma, Kapolda memastikan apa saja bisa terjadi dari pengembangan sebuah kasus, tergantung penyidik nantinya. Untuk itu, kasus ini terus didalami pihaknya. Saat ini, lima tersangka sudah mereka tetapkan. "Hal-hal baru bisa saja terjadi,"tandas mantan Direktur penyidikan KPK ini. 

Mengenai keterangan tiga orang saksi yang mengetahui daur ulang alat ravid tes di jalan Kartini Medan, tentunya bisa mengarah ke petugas Kimia Farma lainnya atau pimpinannya? Irjen Panca tidak menampiknya. "Setiap keterangan pasti kita ambil. Sabar ya. Kasus ini masih berkembang,"tegas Panca. 

 Diketahui, Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di layanan rapid test Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Polda Sumut akhirnya menetapkan 5 orang petugas Kimia Farma sebagai tersangka masing-masing PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, M dan R. 

Kapolda menjelaskan modus operandi para pelaku dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota. 

"Praktik ini sendiri telah dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu. Keuntungan sekitar Rp 1,8 Milyar,"pungkas Kapolda. (bersambung).(gib/sim/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini