Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengguna Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Editor: metrokampung.com

Sergai, metrokampung.com
HO alias Heri(32) warga Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (26/5/2021) sekira pukul 12:30WIB, ditangkap Polisi dalam kasus narkotika. 

Pelaku HO alias H ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin diareal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai atas laporan pihak Security Perkebunan dalam kasus narkotika jenis sabu. 

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti satu helai yang berisika 5 helai karet ban warna dan 1 buah dompet warna coklat merah yang didalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering dan satu kotak rokok yang berisikan 2 helai plastik klip transparan kosong. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu di konfirmasi, Kamis(27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sebuah areal perkebunan. 

Penangkapan tersangka atas menindaklanjuti dari security perkebunan PTPN IV Adolina bahwa di areal perkebunan afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran narkotika. 

Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan. Setelah di cek ternyata benar. 

"Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit(TBS) di afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering,"ucap Kapolres. 

Hasil introgasi, sambung Kapolres. Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka A warga pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang kerumah. 

Selanjutnya, tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan dengan mrlakukan pencarian di rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun pelaku inisial A tidak berada dirumah. 

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut. 


''Atas perbuatanya, tersangka dijerat 114 Subs Pasal 111 Subs pasal 127 dari UU RI No. 35 tahun tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.(ys/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini