![]() |
Sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan para pelaku usaha se Kecamatan Tanjung Morawa. |
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Wakil Bupati Deli Serdang H.M Ali Yusuf Siregar bersama Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi melaksanakan asistensi dan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan para pelaku isaha se Kecamatan Tanjung Morawa terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19.di Aula P3UD Tanjung Morawa, Jumat (21/5/221) pukul 16.00 wib.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Deli Serdang memaparkan data penyebaran Covid-19 di wilayah hukum (wilkum) Polresta Deli Serdang kepada seluruh kades dan para pelaku usaha. Kapolresta juga menghimbau khususnya para pelaku usaha agar mentaati Instruksi Gubernur Sumatera Nomor 188.54/15/inst/2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19.
“Kami mengimbau para pelaku usaha seperti kafe, rumah makan, restoran dan angkringan untuk membatasi jam operasionalnya karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan ini juga berdasarkan intruksi langsung dari Gubernur Sumatera Utara perihal Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada masa Covid 19,” pungkasnya.
Kapolresta juga menyampaikan point-point penting dari instruksi Gubernur tersebut diantaranya membatasi kapasitas jumlah pengunjung kafe/ rumah makan dan wajib mentaati protokol kesehatan. Untuk jam operasional, setiap rumah makan/kafe/mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 wib.
Dan khusus tempat hiburan lainnya (klub malam, diskotik , karaoke , bar , griya pijat, spa, dan lainnya tidak diizinkan beroperasional selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 hingga 31 Mei 2021.
Kapolresta Deli Serdang mengatakan bahwa penerapan PPKM harus dipatuhi demi keselamatan bersama khususnya dalam rangka mencegah penyebaran wabah covid-19. Dan setiap harinya Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, POLRI dan Satpol PP akan melaksanakan Patroli gabungan di wilkum Polresta Deli Serdang guna memastikan penerapan PPKM berjalan dengan baik dan benar tanpa adanya pelanggaran.
Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar juga turut mengajak seluruh Komponen Masyarakat termasuk Para Kepala Desa/Lurah dan Pelaku Usaha untuk bekerja sama dengan Pemerintahan dan TNI-POLRI dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita semua harus bekerja sama dalam memerangi virus covid 19. Jangan sampai virus ini mewabah seperti kasus di negara India hampir mencapai ratusan ribu orang yang meninggal. Untuk pelaksanaan PPKM agar dapat dilaksanakan jangan di buat poskonya tetapi tidak ada yang melaksanakan. Kita sudah membuat kebijakan agar dapat sama-sama bekerja untuk memutus mata rantai covid 19,”ucap Wakil Bupati H.M Ali Yusuf Siregar.
Turut hadir Asisten I Kabupaten Deli Serdang Citra Effendi Capah, Kadis Kesehatan Ade Budi Krista, Kepala BPBD Zainal Abidin Hutagalung, Kadis Kominfo Miska Gewa Sari, Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, Danramil 16 Tanjung Morawa, Mayor Inf. Syafruddin, Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin, beserta seluruh kepala desa dan para pelaku usaha se Kecamatan Tanjung Morawa.(dra/mk)