Warga Batu VI Siantar Miliki Shabu, Diciduk Polisi di Sidamanik

Editor: metrokampung.com


Simalungun-Metrokampung.com
RAD alias Rapi (25) warga Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun miliki narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kab. Simalungun diduga sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/5/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal curiga melihat gerak gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan besar Sidamanik.

Tim Opsnal langsung menangkap seorang laki laki mengaku berinisial RAD alias Rapi kemudian dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 0,36 gram dan 1 set alat hisap shabu / bong.

Diinterogasi Pelaku Rapi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Sidamanik itu. Lalu Pelaku Rapi dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

"Pelaku RAdD alias Rapi sudah ditahan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata Kapolres SimaluPemuda Perumnasngun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (24/5/2021) siang.(hps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini