18 Pak Ogah Diamankan Polresta Deli Serdang Disuruh Push Up dan Kurve

Editor: metrokampung.com
Para Pak Ogah disuruh push up setiba di Mapolres Deli Serdang.

Lb Pakam, metrokampung.com
Menindaklanjuti intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  kepada seluruh jajarannya untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, puluhan "pak ogah" diangkut ke Polresta Deli Serdang dari Kecamatan Tanjung Morawa.

 Dari sweping yang dilakukan Satreskrim Polresta Deli Serdang  sebanyak 18 Pak Ogah yang biasa meminta uang kepada para supir berhasil diamankan.      

Mereka kemudian diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan pembinaan dan satu diantaranya diproses hukum sesuai Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara 9 tahun.

 Sejumlah lokasi rawan pungli di Kecamatan Tanjung Morawa  dilakukan penyisiran diantaranya pemutaran jalan besar depan mesjid PTPN2 simpang kayu besar, Simpang Abadi, Simpang Permina Sungai Belumai, pemutaran Gang Benteng dekat SPBU dan pemutaran Hotel Halay Inn Desa Ujung Serdang, Sabtu (12/6/21) sekira pukul 17.00 wib.

 Mereka yang diamankan oleh Tim  Tekab Polresta Deli Serdang saat meminta uang kepada supir truk dan membawanya ke kantor Sat Reskrim adalah Danil Situmeang (25) warga Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Tondi Sinaga (48) warga Desa Limau Manis, Marlon Sitorus (38) warga Gang Sumber Desa Bangun Sari Baru, Arno (52) warag Dusun I Desa Limau Manis, Andi (25) warga Desa Bangun Sari Baru Gang Saudara, Prihadi Tinambunan, warga Jalan Kebun Sayur Desa Bangun Sari Baru, Mulianta  Ginting (32) warga Desa Bangun Sari Baru, Ari Wardana (24) warga Dusun I Tanjung Morawa -A, Hamdani (38) warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Budi (33) warga Gang Beo Desa  Tanjung Morawa A, Faisal (35) warga Jalan Sungai Belumai Hilir Desa  Tanjung Morawa A, Fery (16) warga Jalan Bangun Sari Gang Benteng, Herman (42) warga Gang Damai Amplas, Evoy Hatta (43) warga Jalan bangun Sari Gang Darmo Desa Bangun Sari, Romeldo Gultom warga Jalan Dwi Warna Desa Bangun Sari, Wisnu (44) warga Jalan Suka Mulia Desa Bangun Sari, Mhd Abdul Zulfikri (25) warga Jalan Industri Dusun II Desa Tanjung Morawa B, Muhammad Rizal (22) warga Jalan Industri Dusun I Desa Tanjung Morawa B.
 Setiba di Mapolresta para pak ogah tersebut dilakukan pembinaan dengan hukuman fisik seperti push up, shit up dan kurve (bersih-bersih).

 "Para pelaku pungli  juga membuat surat pernyatan tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun ada salah satu diantaranya yang dipidana ," jelas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus dalam siaran persnya,  Minggu (13/6/21).(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini