Galian C di Namorambe Resah Masyarakat

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com

Sejumlah kegiatan penambangan galian C yang diduga liar masih tetap beroperasi di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, meski hal itu sudah berulangkali mendapat protes dari warga setempat.

Pantauan wartawan, puluhan dump truk terlihat membawa muatan pasir keluar dari salah satu sungai di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.

Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius.

“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C ilegal masih beroperasi. Apa Muspika Namorambe dapat sesuatu dari pengusaha?” ungkap Sembiring kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.

Padahal, menurut Barus, penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa ekskavator tetap saja beroperasi bebas di kawasan DAS dan secara terang-terangan kerap melintas dari depan Kantor Camat Namorambe.

“Material jenis batu, sertu, pasir dan koral itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan,” tuturnya.

Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.

Pantauan dilokasi, pengusaha Galian C mengoperasikan satu unit truk tangki air untuk menyirami badan jalan yang dipenuhi dengan debu.

Menanggapi bebasnya Galian C ilegal di Kecamatan Namorambe, praktisi hukum dari LBH Mitra Keadilan Medan, Riky Politika Sirait SH mengatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana.

Pengacara muda tersebut mengatakan, hal itu sudah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dapat dipidana,” katanya saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.

Karena itu, lanjut Riky, Kapolda Sumut diminta tegas untuk menutup galian C yang diduga ilegal.

“Jangan salahkan warga yang menduga bahwa Kapolsek dan Camat telah telah menerima upeti dari pengusaha, karena terkesan melakukan pembiaran,” sebut Riky.

Menurutnya, protes warga yang cukup besar harusnya membuat pihak Muspika Namorambe melakukan penindakan untuk menutup kegiatan penambangan ilegal tersebut.

“Kita berharap Kapolres dan Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap semua kegiatan ilegal. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truknya dan pengusaha ilegal ditangkap agar ada efek jera,” jelasnya.

Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 4 Juni 2021, terkait penindakan lokasi tambang galian C  tersebut belum mengaku akan melakukan penyelidikan.(David-MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini