Masyarakat Nagori Sibunga-bunga Kecamatan Jorlang Hataran Menindak lanjuti Tentang Keberadaan Ternak Ayam kepada Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun

Editor: metrokampung.com

Simalungun, Metrokampung.com
Berdasarkan surat masyarakat Nagori Sibunga-bunga Kecamatan Jorlang Hataran tanggal 08 Maret 2021 dan tanggal 26 April 2021 perihal permohonan penutupan usaha ternak ayam yang meresahkan masyarakat Nagori Sibunga-bunga.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun telah mengadakan kunjungan lapangan bersama dengan BLH Kabupaten Simalungun,Camat Jorlang hataran,Pangulu Nagori sibunga- bunga,masyarakat pelapor dan pengusaha ternak ayam pada tanggal 24 Mei 2021 mengambil kesimpulan untuk mengadakan rapat dengan pendapat Kadis Lingkungan hidup(BLH) kabupaten simalungun,camat jorlang hataran,pangulu nagori sibunga-bunga dan pengusaha ternak ayam.

Ketua perawakilan dari masyarakat Ramlan Idris mengakatan kepada ketua komisi I DPRD,BLH,Camat jorlang hataran dan pangulu nagori sibunga-bunga mari lah kita menjaga marwah DPRD Kabupaten Simalungun dan menjaga kebersihan lingkungan sebagai mana biar masyarakat sehat,dan kami dari masyarakat meminta kepada Komisi I DPRD Simalungun biar ada kejelasan agar masyarakat nagori sibunga-bunga tau sebagaimana peraturan yang di terapkan" katanya.

Dinas Lingkungan hidup(BLH) juga mengatakan jangan ada yang melanggar aturan dan marilah kita saling menjaga lingkungan dengan masyarakat biar tidak terjadi konflik terhadap lingkungan dengan Masyarakat.

Wakil ketua DPRD dan Ketua komisi I DPRD Simalungun mengatakan kepada pengusaha  ternak ayam dan semua yang hadir dalam rapat memberi penjelasan kami gak berani memihak siapa pun tapi sebagai mana kita mengikuti aturan dengan Standar Operasional (SOP) dan mencari solusi biar tidak ada yang di rugikan"ujarnya.

Wakil ketua DPRD Simalungun Sastro Jaya Sirait juga menambahkan kepada dinas lingkungan hidup agar membina pengusaha ternak ayam sebagai mana mestinya kalau memang gak bisa di bina sesuai dengan aturan atau prosedur, tentu di binasakan atau ditutup"katanya.

Sesuai Hasil rapat Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun Ketua Komisi I Istoni Sijabat menyampaikan hasil rapat kepada ketua perwakilan  masyarakat dan pengusaha ternak ayam, di ruang rapat komisi l bahwa ternak ayam yang ada di nagori sibunga-bunga kecamatan jorlang hataran tidak bisa" BEROPERASI" sebelum ada ijin dari dinas terkait"ucapnya(sugianto/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini