Kasus Pengerusakan Rumah Dan Pembakaran Gubuk Di Langkat Yang Diduga Kuat Dilakukan Oleh Mayhendra Cs, Gembira Sumut Desak Kapoldasu Usut Tuntas

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Koordinator Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara (GEMBIRA SUMUT), Yudhi Wiliam Pranata dengan ini meminta Kapoldasu harus tegas dan cepat selesaikan kasus pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik salah satu Tokoh Masyarakat yang berada di Langkat.

Hal tersebut disampaikan oleh Gerakan Masyarakan Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara melalui Yudhi selaku Koordinator dalam konfrensi pers yang telah dilaksanakan pada hari ini, Senin (19/7/2021) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, terkait pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk salah satu Tokoh Masyarakat di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kabupaten Langkat.

Dalam konfrensi pers ini, Yudi Wiliam Pranata yang menjadi koordinator menyampaikan aspirasinya bahwa Gembira Sumatera Utara mempertanyakan kinerja aparat kepolisian. Yakni mengapa sampai detik ini laporan masyarakat dengan nomor laporan : LP/275/V/2021/LKT, mengenai pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik Indra Sakti Ginting (Tokoh Masyarakat) belum juga ada respon sama sekali. Bahkan mulai dari awal pembuatan laporan di Polres Langkat hingga saat ini telah di limpahkan ke Polda Sumut akan tetapi tidak juga ada kabar mengenai perkembangannya, pungkas Yudhi.

Lanjutnya lagi, "mengapa rumah terlapor di jaga oleh beberapa personil kepolisian? harusnya kan rumah korban yang dijaga, ada apa? apa yang sebenarnya terjadi ? kami masih berfikiran positif terhadap kinerja bapak Kapolda Sumatera Utara," tambahnya.

Adapun beberapa point aspirasi yang disampaikan yakni :
1. Meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut bapak Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Dirkrimum Polda Sumut agar segera memproses STTLP dengan nomor : STTLP/B/947/VI/2021/SPKT/POLDA pada tanggal (8/6/2021) dan LP nomor : LP/275/V/2021/LKT tertanggal 23 mei 2021.

2. Mendesak Kapoldasu melalui Kabid Propam untuk menarik personil yang berjaga di rumah Mayhendra PA ( terlapor ) yang di duga merupakan aktor intelektual/provokator dari pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk pekerja milik saudara pelapor sesuai dengan nomor laporan yang tertera pada point pertama.

3. Meminta kepada Kapoldasu agar membentuk tim monitoring yang bisa langsung turun ke tempat kejadian perkara guna menyelidiki aksi penyerangan terhadap rumah pelapor yang dengan menggunakan senjata tajam dan di duga di provokatori oleh Mayhendra PA.

Selain itu kami selaku Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara berharap agar Kapoldasu bisa lebih serius dan transparan dalam menangani kasus ini, harap Yudhi.

"Jangan sampai tidak selesainya kasus ini jadi merusak citra Kapoldasu yang baru hanya karna tidak bisa menginstruksikan kepada jajarannya untuk menyelesaikan laporan masyarakat," tandas Yudhi.

"Kami sebagai sosial kontrol akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan diharapkan terlapor bisa ditangkap dan diberi hukuman yang setimpal. Serta kami akan beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak Kepolisan Daerah Sumatera Utara untuk bisa menangkap dan memenjarakan aktor utama tersebut serta provokator dalam pengerusakan rumah dan pembakaran gubuk milik pelapor," akhiri Yudhi William Pranata.(rel/ms/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini