Karimun, Metrokampung.com
Orang tua dari BY Ginting yang gagal menjadi calon siswa di SMA N 4 Karimun mengatakan pada awak media, harus memilih anaknya menganggur sekolah selama satu tahun kedepan karna kartu keluarga luar Karimun di tolak oleh Panitia sekolah. Perjuangan, semangat yang ingin diraih anak demi mengejar ilmu pengetahuan sudah tak bisa diharapkan, apa lagi menjadi seorang siswa pelajar seperti teman temannya,” ucap Ginting, Kamis (8/7/2021).
”Saya sebagai orang tua sebenarnya sangat mendukung dan bangga bila anak kami yang mendaftar secara online di SMU N 4 Karimun dapat diterima, namun setelah hasil pengumuman keluar pada tanggal (6/7/2021) kami dapat hasil ditolak oleh pihak-panitia dan kesedihan ini yang kami alami, kalau lah kami mampu buat sekolah ke swasta kami tidak mengeluh bang, kami ini susah belum lagi sewa kebun dan sewa rumah harus kami usahakan, untuk bertahan hidup aja di Karimun sudah kami syukuri, apalagi di rumah kami aja belum ada dana untuk masuk lampu listrik, bagaimana kami mampu menyekolahkan anak kami ke sekolah swasta," katanya sambil meneteskan air mata.
Masih Ginting memang anak kami Yuda sejak sekolah di SMPN Tebing Karimun begitu semangatnya dia sekolah, pulang sekolah harus menemani neneknya tanam sayur di kebun, jadi saya sebagai orang tua hanya bisa menunggu tahun depan untuk menyekolahkan anak kami, kalau lah kartu keluarga yang diluar Karimun jadi kendala seharusnya ada kabar, biar kami bisa cari solusinya, sementara surat tugas kerja saya di pelayanan sejak tahun 2019 yang lalu sudah ada, namun saat daftar ulang kami kesekolah SMAN 4 tetap tidak diterima karena daftar ulang sudah tutup dan pihak panitia Rabu (7/7) sudah pembubaran panitia kata seorang guru kepada kami jadi saya dan anak harus pulang bawa berkas,” tutupnya.
Menanggapi ada calon siswa yang di tolak, Ketua DPP LSM PENJARA yang disampaikan M.Pakpahan selaku kordinator LSM Penjara Kepulauan Riau menyanyangkan atas kejadian tersebut terjadi, seharusnya panitia Penerimaan Peserta Didik Baru yang ada di SMA N 4 Binaan harus ada transparan informasi dan calon siswa tersebut kalau tidak memenuhui kelengkapan syarat harus panitia bisa memberikan saran baik bukan memberikan alasan karena kartu keluarga diluar Karimun, sementara calon siswa tersebut adalah seorang tamatan sekolah menengah pertama dari Negeri yang ada di Karimun, peraturan panitia yang diikuti atau peraturan pemerintah,” ucapnya dengan tegas.
Dan perlu di ketahui lanjutnya, Permendikbud No 1 tahun 2021 pasal 2 dijelaskan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel dan di pasal 12 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua /wali atau jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua paling banyak 5 persen dari daya tampung siswa dan pasal 17 ayat 3 kartu keluarga yang tidak dimiliki siswa karna keadaan tertentu maka dapat diganti surat domisili, ini kan sudah jelas,? Kok ada hasil penolakan hasil saat daftar online,apa seperti ini ada dugaan jual kursi.
Adanya keluhan penolakan calon siswa yang mendaftar secara online RAHMIATI selaku Ketua Panitia PPDB membenarkan hal tersebut,” benaar pihak panita melakukaan penolakan karena berkas KK copian yang ada tulisan di situ, dan ini bukan KK (kartu keluarga) Karimun," sebutnya saat di hubungi media.(tim)