Polres Labuhan Batu Menangkap 783 Ballpress

Editor: metrokampung.com
Polres Labuhan Batu serah terimakan 783 Ballpress hasil tangkapan ke BC Teluk Nibung, Senin, (8/7/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, metrokampung.com
Sebanyak 783 Ballpress hasil tangkapan dari Polres Labuhan Batu telah diserahkan terimakan ke BC Teluk Nibung. Saat ini seluruh ballpress itu telah diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) BC Teluk Nibung yang berlokasi di Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.

"Sebanyak 783 ballpress hasil penindakan Polres Labuhan Batu pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 lalu, telah dilakukan serah terima ke BC Teluk Nibung hari Kamis (8/7/2021). Saat ini seluruh ballpress telah kita amankan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, "kata Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung melalui Kasi P2, Musliadi, saat menggelar press release terkait ballpress tersebut di Gudang TPP BC Teluk Nibung, Senin (12/7/2021).

Polres Labuhan Batu serah terimakan 783 Ballpress hasil tangkapan ke BC Teluk Nibung, Senin, (8/7/2021). (Foto Mk/dok)

Dalam press release itu, Musliadi memaparkan bahwa, sebelumnya tim Patroli Laut BC Teluk Nibung pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, telah mendapat informasi tentang upaya penyelundupan barang impor berupa pakaian bekas, yang diduga berasal dari Malaysia, melalui perairan Sungai Berombang. 

Kemudian tim BC Teluk Nibung langsung bertolak menggunakan kapal patroli BC1508 untuk menyusuri dan melakukan pemantauan di sekitar wilayah yang diduga sebagai tempat masuknya barang tersebut. Dan pada saat menyusuri Sungai Berombang, tim patroli laut mendapati sebuah kapal yang sedang sandar di tepi sungai yang diketahui bernama KM. Citra Indah II GT. 34 Nomor 1466 PPE yang diduga bermuatan ballpress.

"Kemudian tim patroli merapat ke arah kapal tersebut dan didapati bahwa ternyata kapal tersebut telah diamankan oleh aparat penegak hukum dari Polsek Panai Tengah di perairan Sungai Barumun, Panai Tengah, Labuhanbatu. Saat itu kapal sudah ditinggal dalam kedaan kosong dan tidak ada nakhoda atau ABK yang dapat dimintai keterangan. Dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, "paparnya.

Lanjut Musliadi, setelah berkordinasi antar kedua instansi, barang bukti diangkut dari Polres Labuhanbatu dengan 5 truk Fuso dan dengan pengawalan petugas dari Polres Labuhanbatu dan diserahterimakan kepada petugas BC Teluk Nibung untuk proses penelitian lebih lanjut.

"Sebelum proses serah terima, telah dilakukan pencacahan bersama. Sedangkan terhadap sarana pengangkut belum dilakukan serah terima karena masih berada di Pangkalan Polairud Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan yang mengacu kepada UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, "ucap Musliadi.

Lebih lanjut dijelaskan Musliadi, pakaian bekas atau ballpress merupakan barang yang dilarang untuk di impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang barang dilarang impor. Pertimbangan utama larangan impor pakaian bekas tersebut karena dinilai dapat menggangu kestabilan pasar domestik terutama pangsa pasar industri kecil menengah yang bergerak di bidang tekstil, "ucap Musliadi.

Oleh karena itu diharapkannya, koordinasi dan sinergi yang sudah berjalan baik ini dapat lebih ditingkatkan lagi, termasuk juga dengan APH lainnya, guna bersama-sama mencegah masuknya barang impor selundupan ke dalam daerah pabean, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung.

"KPPBC TMP C Teluk Nibung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran atas keberhasilan penindakan terhadap upaya penyelundupan barang yang dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Republik Indonesia dan proses serah terima barang hasil penindakan yang telah dilaksanakan dengan baik, "pungkasnya. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini