Mulai Hari ini, Warga 3 Kecamatan di Deli Serdang Dilarang Berpesta

Editor: metrokampung.com
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Deli Serdang, Miska Gewasari.

Lb Pakam, metrokampung.com
Terhitung hari ini, Selasa tanggal 10 Agustus 2021, Pemkab Deli Serdang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat lagi di tiga kecamatan. Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin dan Kecamatan Pantai Labu.
 
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka warga di daerah itu tidak diperkenankan menggelar pesta atau hajatan karena dapat mengundang kerumunan masa.
 
"Jika ada warga yang melanggar pesta, maka Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut. Pasalnya, hajatan atau acara pesrta dapat menimbulkan klaster baru. Makanya kita sudah menyampaikan hal tersebut kepada para kepala desa dan lurah d itiga kecamatan itu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama para kepala desa, lurah dengan Satgas Covid-19 Deli Serdang beberapa waktu lalu," kata Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Deli Serdang, Miska Gewasari, Selasa (10/8/21).
 
Dijelaskan Miska, pemberlakuan akan berlangsung hingga ada ketentuan selanjutnya setelah mengevaluasi tren perkembangan kasus Covid-19.
 
Sedangkan untuk warung dan kedai kopi pinggir jalan juga dibatasi hanya boleh beroperasi hingga jam 6 sore dengan kapasitas pengujung yang boleh duduk 25 persen. Untuk restoran hanya boleh take way.
 

Sebelumnya, Kamis (15/7/21) Pemkab Deli Serdang sudah memberlakukan PPKM darurat di sembilan kecamatan.Yakni Kecamatan Tanjung Morawa, Sunggal, Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Pancur Batu, Patumbak, Namorambe dan Deli Tua.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini