Wabup Deli Serdang Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap P-APBD 2021

Editor: metrokampung.com
Wabup Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar sampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD daerah itu terhadap P-APBD TA 2021 pada sidang paripurna.

Lb Pakam, metrokampung.com
Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar memberi jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD daerah itu terhadap R-APBD TA 2021 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Jumat (20/8/21).

 Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua Amit Damanik, T Akhmad Tala’a,  Nusantara Tarigan Silangit dan dihadiri anggot,para staf ahli, asisten, kepala OPD serta Kabag.

Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar menjelaskan bahwa penyusunan R-APBA Deli Serdang TA 2021 tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan nelanja daerah TA 2021.

  "Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka perubahan APBD ini pada hakikatnya merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah dalam tahun anggaran berjalan.Sehingga pada rencana perubahan pendapatan dan belanja daerah terjadi penambahan dan pengurangan anggaran,"kata Yusuf Siregar.

 Dalam sidang paripurna, penjelasan Fraksi Gerindra diantaranya mengenai himbauan kepada seluruh kepala desa untuk mengalokasikan anggaran desa dalam rangka penanganan Covid 19. Pemkab Deli Serdang memberikan jawaban bahwa dalam hal penanganan Covid-19 penggunaan dana desa telah mempedomani Peraturan Menteri  Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

 Selanjutnya penjelasan atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan mengenai belanja operasional lebih besar dari belanja modal. Pemkab memberikan jawaban bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah  bahwa pencatatan belanja gaji dan tunjangan sertifikasi guru masuk dalam belanja operasional. 

 Fraksi Golkar dalam pandangannya memberikan dua pandangan diantaranya,mengenai besaran penerimaan pembiayaan, dijelaskan bahwa hal ini merupakan silpa tahun 2020 yang telah diaudit BPK RI. Sedangkan silpa tahun anggaran berkenaan sama dengan nol, Pemkab memberikan jawaban sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, yang mengamanatkan bahwa surplus (defisit) belanja ditutup dengan surplus (defisit) pembiayaan netto.

 Kemudian Fraksi NasDem dalam pandangannya, terdapat empat poin yang salah satunya mengenai kenaikan belanja daerah diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat terutama dalam hal menangani tumpukan sampah yang masih berserakan. Terutama di Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemkab menjelaskan pada tahun ini akan dilakukan penambahan truk pengangkut sampah untuk Kecamatan Percut Sei Tuan.Sehingga volume sampah yang terangkat akan semakin besar dan mempercepat pengurangan timbulan sampah.

 Selanjutnya dari Fraksi PKSK mengusulkan terkait dengan perubahan penetapan target BPHTB terkoreksi negatif lebih dari 12 pasien. Hal ini disampaikan bahwa akan terus dilakukan evaluasi terhadap objek pajak BPHTB melalui verifikasi pembayaran dan verifikasi lapangan untuk meningkatkan akurasi data objek pajak sesuai kondisi eksisting dan melakukan peningkatan pelayanan BPHTB secara online.

 Pandangan umum lainnya juga diberikan oleh Fraksi Demokrat dimana saran terhadap penambahan alokasi dana Kartu Indonesia  Sehat (KIS) dan dukungan dana untuk penurunan angka kematian ibu dan anak. Disampaikan bahwa anggaran dana Kartu Indonesia Sehat (KIS) telah dialokasikan sebesar Rp 86 miliar dan untuk penurunan angka kematian ibu dan anak juga telah dialokasikan melalui jampersal  sebesar Rp 5 miliar.

 Sama seperti Fraksi lainnya, Fraksi PAN juga memberikan tiga pandangan terkait RAPBD yang diantaranya agar pengalokasian anggaran untuk penanganan kesehatan dan penanggulangan dampak ekonomi serta jaring pengamanan sosial. Pemkab menjelaskan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti sebagai amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.

 Selanjutnya penjelasan atas pandangan umum dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia, terkait dengan penambahan pendapatan daerah sebesar Rp 25 miliar. Dijelaskan bahwa sumber tersebut  berasal dari mata pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan,mineral bukan logam dan bantuan (galian C) pajak parkir dan pajak air bawah tanah.

 Terakhir pandangan dari Fraksi Kebangkitan Bintang Nurani Rakyat diantaranya harapan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan. Disampaikan bahwa telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.Sedangkan kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi dilaksanakan di  UPT Balai Latihan Kerja Deli Serdang. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini