Bangunan Pergudangan Sudah Hampir Rampung, Tapi Belum Juga Miliki IMB, 'Oh...Labuhanbatu Ku'

Editor: metrokampung.com
Bangunan pergudangan berlokasi di jalan H. Adam Malik (by pass Rantauprapat).

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Disinyalir pengerjaan bangunan pergudangan berlokasi di jalan H. Adam Malik (by pass Rantauprapat) hingga saat ini belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) namun pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan penertiban sesuai regulasi yang semestinya, sehingga pengerjaan gudang tersebut berlangsung lancar. 

Terkait hal belum mengantongi IMB itu, sebelumnya awak media Metrokampung.com melakukan konfirmasi pada Instansi terkait tentang  kesiapan rekomendasi yang harus dipenuhi sebagai syarat dikeluarkannya IMB pada Dinas PTSP. 

Kabid Dinas PTSP Labuhanbatu Andi menjelaskan melalui SMS Nya bahwa terhadap Bangunan tersebut sebelumnya sudah mendapat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan hidup , Namun belum mendapat rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan. Sehingga IMB belum dapat di berikan," terang Andi Jumat (24/9/2021).

"Sesuai dengan arahan KRK, dibutuhkan rekomendasi rekomendasi terkait pembangunan tersebut. Rekomendasi dari lingkungan hidup sudah selesai. 
Rekomendasi dari dinas perhubungan belom keluar, tapi surat sudah kita kirimkan ke dishub tanggal 16 September kemarin.Coba abang koordinasi dengan satpol PP atau Dinas Teknis," jawabnya via SMS. 

Selain itu Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan Labuhanbatu  terkait pengajuan rekomendasi Andalalin Ade Putra Lubise membenarkan adanya permohonan rekomendasi Pengusaha tersebut, Namun belum ditanda tangani Kepala Dinas," terangnya.

Terkait hal itu juga Kasatpol PP Labuhanbatu M.Yunus melalui selulernya  menjelaskan bahwa Pihaknya belum  menerima Surat Permohonan dari Dinas PTSP untuk dilakukan Penertiban terhadap Pembangunan tersebut , Namun Pihaknya selaku Penegak Perda telah melayangkan surat teguran atas Bangunan belum Memegang IMB tersebut," ucap Kasatpol PP Labuhanbatu M. Yunus.

"Kita belum menerima surat dari Dinas Perizinan untuk dilakukannya penertiban pengerjaan gudang tersebut, tapi kami sudah melayangkan surat teguran beberapa waktu lalu,"terangnya, sembari mengarahkan awak media untuk menanyakan kejelasannya pada dinas PTSP. 
(MK/RF.S/SIMON)
Share:
Komentar


Berita Terkini