Deli Serdang, metrokampung.com
Muncul sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat terkait peran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang yang diduga lebih banyak menjalankan fungsi keprotokoleran dibandingkan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Kritik tersebut muncul karena jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menangani berbagai persoalan lingkungan, mulai dari pengelolaan sampah, pengawasan pencemaran lingkungan, penataan ruang terbuka hijau, hingga pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Namun, jika benar seorang kepala dinas lebih banyak menjalankan peran yang identik dengan tugas protokoler kepala daerah, maka hal tersebut dinilai dapat mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas utama dinas yang dipimpinnya.
Pengamat pemerintahan menilai bahwa setiap pejabat daerah harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepala dinas merupakan pejabat yang bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tertentu dan bukan sebagai pejabat protokoler kepala daerah.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap perangkat daerah wajib melaksanakan urusan pemerintahan sesuai kewenangan dan tanggung jawab yang telah ditetapkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga menegaskan bahwa perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai bidang masing-masing.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelaksanaan tugas yang tidak sesuai dengan jabatan dan fungsi yang melekat, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun instansi terkait untuk dilakukan evaluasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut. Penyimpangan dari tujuan kewenangan dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang apabila terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait peran dan fungsi setiap pejabat daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah publik. Transparansi dan profesionalisme aparatur pemerintah sangat diperlukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat klarifikasi maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Masyarakat dan berbagai elemen pemerhati pemerintahan meminta agar Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh OPD, sehingga setiap pejabat dapat fokus menjalankan amanah jabatan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, profesional, dan akuntabel.(Tim)
