Labuhanbatu, metrokampung.com
4 orang pelaku tindak pidana pelemparan Bom molotov di Rantauprapat berhasil ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama dengan tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satgas wilayah Densus 88 anti teror Polri Sumut,1 masih DPO.
Keempatnya yakni , RHZ (24), warga Jalan Sumber Waras, lingkungan XI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan. SDP (21), warga Pasar XII, Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, AF (23), warga Jalan Dame, Lingkungan VIII Timbang Deli Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, RH (22), warga Dusun Sadar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam dan F (23), warga Dusun III B Sari, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang (DPO).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Wakapolres Kompol PS Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman dan Kasi Humas AKP Aswin Irwan saat melakukan temu pers terkait kasus pelemparan bom molotov Sabtu (13/6/2026) di ruang Yanpiter Polres Labuhanbatu.
Adapun kronologi kejadian pelemparan bom molotov tersebut bermula pada hari Selasa, Tanggal 9 Juni 2026, sekira Pukul 02.30 WIB, di Jalan Sisingamangaraja Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dimana para tersangka dengan menaiki mobil Daihatsu Ayla BK 1762 AEY melakukan pelemparan bom molotov terhadap barbershop milik pelapor Madhan Ali Husein Pohan, papar Wakapolres Labuhanbatu PS Simbolon.
"Akibat ledakan bom molotov tersebut, mengakibatkan bangunan barbershop terbakar dan percikan apinya mengenai korban yakni, Madhan Ali Husein Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Ritonga mengalami luka bakar serius serta mendapatkan perawatan intensif serta mengalami kerugian materil sebesar Rp.20 juta," tutur PS Simbolon.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman menambahkan, sebelumnya tanggal 2 Juni 2026, tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya yang juga korban yakni, Akdela Amaroz Ananta Ritonga di barbershop dengan tujuan untuk menagih hutang. Karena korban belum dapat membayarkan hutangnya, mengakibatkan terjadi keributan cekcok mulut.
Melihat keributan tersebut, Madhan Ali Husein Pohan kemudian menegur tersangka RHZ dan akhirnya terjadi cekcok mulut diantara keduanya. Selanjutnya, tersangka RHZ merasa sakit hati dan pergi meninggalkan lokasi untuk pulang kerumah kosnya di Jalan Air Bersih Rantauprapat.
"Akibat sakit hati, tersangka kemudian menelepon keempat tersangka yang merupakan temannya untuk datang ke Rantauprapat," ujar Kasat Reskrim.
Tujuan tersangka RHZ memanggil keempat temannya dari Medan adalah untuk meledakkan barbershop milik korban Madhan Ali Husein Pohan dan tersangka RHZ sendiri yang membeli 4 botol bir untuk dibuat menjadi bom molotov.
Kasat Reskrim menambahkan, yang melakukan pelemparan pertama bom molotov terhadap barbershop milik korban adalah tersangka RHZ dan diikuti tersangka RH selanjutnya tersangka SDP dan yang terakhir adalah tersangka AF.
"Kurang dari 1x24 jam aksi pelemparan bom molotov tersebut, petugas berhasil meringkus keempat tersangka namun supir yang berinisial F masuk dalam pencarian orang (DPO)," terang Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya.(Oen)
