JPU Putuskan Banding, Atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Balige Nomor: 24/PID.B/2026/PN Blg Pada Perkara Pidana Penganiayaan

Editor: metrokampung.com
Nelson Hutahaean, Korban Penganiayaan Yang Melibatkan Mantan Anggota KPU Toba Tahun 2009 Beserta Rekan. 

Balige, metrokampung.com
Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Herlan Hutahaean, Adil Hutahaean serta kawan kawan kepada korban Nelson Hutahaean (54) pada Selasa (18 /2/2025) di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, Sumut, kini berbuntut panjang.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Toba telah menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: STTLP/63/II/2025/SU/TBS Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/II/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 19 Februari 2025 hingga di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Balige.


Pada Jumat (5/6/2026) korban penganiayaan Nelson Hutahaean (54) didampingi istri tercinta mendatangi Pengadilan Negeri Kelas II Balige sekaligus menitipkan surat keberatan atas putusan yang dinilai merugikan dirinya, antara lain: Kepada Kejaksaan Negeri Balige di Balige, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di Medan dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta.

Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Balige bernomor "24/PID.B/2026/PN Blg" menurutnya tidak mencerminkan keadilan, "ungkap Nelson Hutahaean usai menyampaikan surat keberatanya Jumat (5/6/2026) di dampingi isterinya".

Nelson Hutahaean  menambahkan, telah mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pagi itu Jumat (5/6/2026), dirinya juga telah mendapat informasi dari Jakasa Bangun, yang sebelumnya di Jabat Josua Situmorang, SH, tengah melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Kelas II Balige.

Sebelumnya kuasa hukum korban menjelaskan, dampak psikis yang dialami korban penganiayaan seringkali membutuhkan waktu pemulihan yang jauh lebih lama dibandingkan luka fisik yang tampak. Oleh karena itu, putusan pengadilan sebaiknya juga mencakup restitusi atau ganti rugi yang layak bagi beban biaya pengobatan korban. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika kesejahteraan korban turut diperhatikan sepenuhnya, "ungkap Benget Sirait, SH pada siaran tertulisnya Sabtu (6/6/2024)".

1." Korban menghormati kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan, namun menilai pidana pengawasan dalam perkara penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama belum mencerminkan keseimbangan antara kepentingan pembinaan pelaku dan hak korban untuk memperoleh keadilan. Putusan tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban."

2. "Korban mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap terpidana selama masa percobaan, karena putusan tidak menjelaskan secara konkret mekanisme pengendalian dan evaluasi perilaku terpidana. Tanpa adanya pengawasan yang jelas dan terukur, terdapat kekhawatiran bahwa tujuan pembinaan, pencegahan pengulangan tindak pidana, dan perlindungan terhadap korban tidak dapat tercapai secara optimal."

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II Balige Sayid Aziz Imam Mahdi, SH menjelaskan pada Jumat (5/6/2024), Putusan Perkara Pidana Penganiayaan Nomor: 24/PID.B/2026/PN Blg telah memutuskan kepada terdakwa Pidana Penjara 4 Bulan, dengan perintah tidak perlu dijalani dengan siarat para terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan 8 bulan.

Untuk di ketahui, pada tanggal 28 februari tahun 2025 sekira pukul 23.30 wib dengan terpidana atas nama Herlan Hutahaean dengan kawan kawan, uraian kejadian di Desa Simatibung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap diri korban Nelson Hutahaean.

"Bahwa, dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dan menuntut para terdakwa atas tindak pidana penganiayaan secara bersama sama sebagaimana di atur dalam ketentuan hukum yang berlaku".

"Bahwa, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap adanya tindakan kekerasan yang di lakukan secara bersama sama terhadap diri korban". 

"Bahwa, selama proses persidangan korban tidak pernah memperoleh informasi terkait perkembangan perkara, termasuk menjelang pembacaan putusan". (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini