Diduga Abaikan Surat Edaran Bupati, Penyedia WiFi di Pangkalan Lunang Dilaporkan ke Diskominfo Labura

Editor: metrokampung.com

Kualuh Leidong, Metrokampung.com
Masyarakat Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong. meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Labuhanbatu Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas usaha internet milik CV. Family Indah Bersatu yang diduga tidak mematuhi ketentuan pengawasan dan pembatasan akses terhadap konten negatif sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 500.12.2.1/826/Diskominfo/2026.

Laporan tersebut disampaikan oleh Sulaiman Tanjung, S.E., warga Dusun III Desa Pangkalan Lunang. Dalam laporannya, ia meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan menyeluruh terhadap operasional jaringan internet yang dijual kepada masyarakat.

Menurut pelapor, jaringan WiFi yang dipasarkan kepada masyarakat diduga masih memberikan akses bebas terhadap berbagai situs bermuatan pornografi dan konten negatif lainnya tanpa adanya sistem penyaringan (filtering) maupun pembatasan akses sebagaimana diwajibkan pemerintah.

"Jika benar konten pornografi masih dapat diakses secara bebas melalui jaringan tersebut, maka ini patut menjadi perhatian serius. Surat Edaran Bupati sudah jelas memerintahkan penyelenggara internet untuk melakukan pemblokiran dan pengawasan terhadap konten negatif," ujarnya.

Selain persoalan konten internet, masyarakat juga menyoroti kondisi pemasangan kabel fiber optik yang dinilai semrawut dan menempel pada sejumlah tiang listrik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu petugas PLN ketika melakukan perbaikan jaringan listrik maupun penanganan gangguan di lapangan.

Tidak hanya itu, sejumlah tiang jaringan yang berdiri di bahu jalan kabupaten juga menjadi sorotan. Masyarakat mempertanyakan legalitas pemasangan tiang tersebut dan meminta instansi terkait memeriksa apakah telah mengantongi izin pemanfaatan ruang milik jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Hanya Menertibkan Konten, Tapi Tegakkan Aturannya
Masyarakat menilai Surat Edaran Bupati tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Jika pemerintah serius melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja dari paparan konten negatif, maka seluruh penyedia layanan internet harus diawasi secara nyata dan tidak boleh ada pengecualian.

"Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas. Jika ada penyedia internet yang tidak menjalankan kewajiban pemblokiran konten negatif, maka pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan yang telah dibuatnya sendiri," tegas Sulaiman.

Dalam surat edarannya, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bahkan menegaskan bahwa penyelenggara layanan internet yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran administratif, penghentian sementara operasional, rekomendasi pencabutan izin usaha, hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Diskominfo Labuhanbatu Utara untuk melakukan verifikasi penyedia layanan internet tersebut.

"Apabila aturan dibuat untuk melindungi masyarakat, maka aturan itu harus ditegakkan kepada siapa pun tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mendapatkan layanan internet yang aman, tertib, dan sesuai hukum," tutupnya.

Laporan : Suandi Simbolon
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini