Dairi, metrokampung.com
Yayasan Kisah Nyata secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan kerugian reputasi lembaga ke Polres Dairi terkait beredarnya flyer yang mencantumkan nama KISAH NYATA dalam isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Dairi dengan Nomor: LP/B/229/VI/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Juni 2026.
Laporan disampaikan oleh Rudi Yanto Kudadiri selaku Pengurus Yayasan Kisah Nyata sebagai bentuk upaya memperoleh perlindungan hukum atas nama baik dan kredibilitas yayasan yang telah berdiri dan beroperasi secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyampaian laporan ke Polres Dairi, Rudi Yanto Kudadiri turut didampingi oleh Friandeny Nababan, S.T. selaku Ketua DPC GEKRAF Dairi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, perlindungan nama baik lembaga, serta terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Dairi.
Menurut Rudi Yanto Kudadiri, pencantuman nama Kisah Nyata dalam flyer yang beredar telah menimbulkan keresahan serta berpotensi merusak reputasi lembaga di mata masyarakat dan para mitra.
"Kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum serta melindungi nama baik Yayasan Kisah Nyata. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polres Dairi dan menghormati seluruh tahapan yang akan dilakukan oleh penyidik," ujar Rudi Yanto Kudadiri.
Sementara itu, Ketua DPC GEKRAF Dairi, Friandeny Nababan, S.T., menegaskan bahwa setiap pelaku usaha maupun organisasi yang menjalankan aktivitas secara sah memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjaga reputasinya dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada satu pun pelaku usaha, baik usaha besar maupun UMKM, yang pantas dicemarkan nama baiknya tanpa dasar dan bukti yang jelas. UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang dibangun melalui kerja keras, dedikasi, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, setiap informasi yang berpotensi merugikan nama baik suatu usaha atau lembaga harus disampaikan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Friandeny Nababan, S.T.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah, mengedepankan fakta dan data, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Yayasan Kisah Nyata menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum yang objektif, transparan, dan profesional. Melalui laporan yang telah disampaikan ke Polres Dairi, Yayasan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
DPC GEKRAF Dairi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim usaha, kegiatan sosial, dan investasi yang sehat di Kabupaten Dairi dengan mengedepankan etika, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.(vik/mk)
