Labuhanbatu, metrokampung.com
Menantu Bupati Labusel periode 2021–2025. Edimin. Berinisial YML ditahan Pihak Kejaksaan Labusel terkait dugaan Korupsi dana Bansos Rp 1,9 Miliar.
" Ya benar menantu saya ada ditahan Jaksa terkait kssus Bansos semasa diujung jabatan saya "Ujar Edimin saat dikonfirmssi Wartawan di Rantauprapat kemaren.
Selain YML, ada 6 orang lagi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Keenamnya, adalah Plt Kadis Sosial Tahun Anggaran 2024 inisial N, wiraswasta inisial AB, Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinsos Labusel TA 2024 inisial RN, Direktur CV Sri Rezeki inisial HN, inisial PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan, G selaku staf honorer di dinas itu.
Namun, untuk tersangka G itu telah lebih dulu meninggal dunia sebelum ditahan. Sementara enam orang lainnya kini telah ditahan di Lapas III Kotapinang.
Imenurut pihak Kejari Labusel,para pelaku diduga mengorupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada Kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial dan Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Total anggarannya adalah Rp 3,9 miliar. Namun, dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Tersangka YML yang berperan aktif mulai dari awal hingga pembayaran.(Oen)

