Selama Empat Tahun Setubuhi Anak Kandung Di Bawah Umur, Ayah 'Badau' Diamankan Polisi

Editor: metrokampung.com
Diperiksa : Tersangka Y saat diperiksa petugas.

Langkat, Metrokampung.com
Satuan  Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA)- Polres Langkat  mengamankan Y (38) ayah bejat yang tega  melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, di  Desa Sei Penjara, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Sebelum diamankan Polisi, 'ayah badau' itu  sudah lebih dulu  diamankan warga.

Hal itu dibenarkan  Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Joko Sumpeno, saat dikonfirmasi di Stabat, Jumat (8/10/2021). Joko Sumpeno menyampaikan sebelumnya Rabu (6/10), Kanit PPA Ipda Sihar M T Sihotang SH, beserta anggota opsnal melakukan pengamanan terhadap satu orang laki - laki dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan September 2021, pada sekitar pukul 21.00 WIB, di  Kecamatan Kuala.

Sebelumnya, istri pelaku sendiri  sudah melaporkan hal itu. Katanya, sekitar tahun 2018 korban sudah tamat SD dan memasuki SMP sampai dengan bulan September 2021 korban disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Lalu, laporan itu ditindaklanjuti, tapi sebelum diamankan Polisi, pelaku sudah diamankan warga. Selanjutnya, pelaku pun diserahkan oleh warga ke Polsek Kuala.
Nah, Kanit PPA Ipda Sihar MT.Sihotang, SH beserta anggota pun berangkat ke Polsek Kuala untuk menjemput tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Sr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini