ADVETORIAL : Perda APBD Kabupaten Langkat TA 2022 Disahkan

Editor: metrokampung.com

Langkat, Metrokampung.com
Bupati Langkat menghadiri  rapat paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan/ persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Selasa (28/11/2021). Pengesahan tersebut ditandai dengan penanda tanganan berita acara  persetujuan bersama antara Bupati Langkat dan Ketua DPRD Langkat Sribana PA beserta para wakilnya.
     
Berita Acara Nomor :237/BA/BPKAD/2021 dan Nomor : 900-4273/DPRD/2021 tentang Ranperda APBD Langkat TA 2022.



Perda Langkat ditetapkan dengan rincian,  pendapatan Rp1.904.965.980.708,- untuk belanjanya Rp1.901.965.980.708,- dengan surplus Rp3.000.000.000, sedangkan pembiayaan untuk penerimaan Rp. 0 dan pengeluarannya Rp. 3.000.000.000 dengan pembiayaan Netto Rp. 3.000.000.000.
     
Dalam sambutanya Bupati mengatakan, pelaksanaan kegiatan dan penanganan problem kemasyarakatan menunjukan besarnya perhatian serta tanggung jawab moral Pemerintah dan DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, menuju masyarakat yang religius, dinamis, sejahtera dan mandiri, berlandaskan aspek religius, kultural dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Visi Misi pembangunan Langkat. 
     
Lebih lanjut dikatakannya, untuk terlaksananya transparansi dan akuntabel, Bupati mengharapkan kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan setiap kegiatan. Jadi, tidak hanya sebatas ketentuan administrasi.
     
”Pentingnya meningkatkan pantauan dan monitoring secara berkelanjutan, sebagai bahan evaluasi atas kelemahan dan kekurangan dalam penyempurnaan setiap pelaksanaan kegiatan", ujar Bupati Terbit Rencana sembari mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil dan seluruh fraksi DPRD Langkat atas kinerja dan kerjasamanya selama ini, hingga Ranperda menjadi Perda.(BD/ SR/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini