Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP Hadiri Rapat RUU HKPD

Editor: metrokampung.com
Bupati Ir.H.Zahir, MAP saat hadiri rapat RUU HKPD.

Batu Bara, Metrokampung.com

Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) di Hotel Santyka Priemere Dyandra & Convention 2 Medan, Senin (15/11/2021).
Rapat pembahasan ini dilakukan oleh Anggota Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan guna menyerap aspirasi Kepala Daerah di seluruh daerah Sumatera Utara.  Selain itu rapat pembahasan RUU ini juga untuk memberikan keadilan financial kepada beberapa daerah kabupaten maupun kota.

RUU HKPD ini merupakan sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan Undang-Undang. Nantinya RUU ini akan mengatur formulasi dana alokasi dari pusat ke daerah, menyelaraskan belanja pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah dan menguatkan sistem perpajakan. Tujuannya untuk mensinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD.

Selain itu rapat ini juga dilakukan untuk menyerap aspirasi Kepala Daerah Wilayah Sumut terkait skema kebijakan fiskal yang adil dan merata di semua daerah. H. Gus Irawan Pasaribu, S.E,Ak, M.M, CA Pemimpin Rapat Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan wilayah Sumatera Utara secara umum banyak memberikan aspirasi mengenai dana bagi hasil sawit. Diharapkan melalui RUU HKPD ini nantinya, kebijakan keuangan dana bagi hasil dapat diatur dengan adil untuk memberikan dampak positif kepada daerah.

Sementara itu Bupati Batu Bara Zahir menilai kebijakan RUU HKPD ini perlu adanya fleksibilitas terkait Mandatory Spending atau belanja negara yang diatur dalam UU, Bupati - Zahir mengusulkan Pemerintah Pusat untuk tidak menetapkan nilai Minimum Mandatory Spending karena dinilai menyulitkan alokasi dana pusat untuk kebutuhan pos belanja daerah. Aspirasi ini dinilai sangat penting agar alokasi dana ke masing-masing bidang aggaran daerah, dapat diatur secara merata oleh Pemerintah Daerah tanpa adanya nilai minimun dari pusat.

Diharapkan untuk kedepannya dengan adanya RUU HKPD ini dapat memberikan rasa adil dan merata terkait pengalokasian dana bagi hasil dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini