BWS II Pasang Plank DAS di Pinggiran Sungai Ular Galang

Editor: metrokampung.com
Plank yang dipasang BWS II di pinggiran aliran Sungai Ular Galang.

Galang, metrokampung.com
Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS II) memasang sejumlah plang pemberitahuan di pinggir aliran Sungai Ular Galang, Kamis (18/11/21). 
  
Pemasangan plank tersebut untuk menandakan bahwa lahan itu milik BWS II.
 
Menurut keterangan Andi, staf BWS II di lokasi pemasangan plang, tindakan ini untuk menghindari pihak tertentu atau kelompok perorangan atau bersama-sama secara hukum untuk tidak menguasai lahan tersebut.
 
"Selama negara tidak memakai lokasi itu untuk kepentingan negara tidak ada masalah. Akan tetapi kalau negara memerlukannya harus segera dikembalikan kepada negara dan itu ada Undang-undangnya," jelas Andi sambil menunjukkan peta lokasi DAS milik BWS II yang berada di bantaran Sungai Ular Galang yang sedang dipasang plang tersebut.
 
Pantauan wartawan, sebelum dipasang plank oleh pihak BWS II, lahan di Dusun I Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang sempat diklaim milik Kebun Sei Putih PTPN3.
 
Sehingga lahan tersebut tidak bisa dilintasi warga. Bahkan pihak kebun telah melaporkannya ke Polsek Galang dan polisi telah memasang garis polisi (police line). Bahkan pihak kebun juga mendirikan gubuk di tempat itu untuk menghalangi warga melintas.
 
"Ternyata setelah pihak BWSS II turun ke lokasi dan memasang plang di tempat itu ternyata lahan tersebut bukan milik PTPN3. Ini bentuk pembodohan yang dilakukan mereka. Lalu yang rugi siapa, masyarakat juga kan,"jelas  Tengku Afrizal, Ketua MKGR (Majelis Kerja Gotong Royong) Kecamatan Galang.
 
Karenanya, Rizal-panggilan lain Afrizal, menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan.
 
"Kita minta aparat hukum mengungkap kasus ini. Karena akibat kasus ini yang dirugikan adalah masyarakat seperti yang terjadi di Dusun I Desa Pulau Tagor Baru,"tambahnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini