Dijanjikan Vonis Ringan Oknum Jaksa di Sergai Diduga Peras Ayah Aniaya Anak Rp 30 Juta

Editor: metrokampung.com

Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.


Sergai, metrokampung.com
Berkas perkara SL (41) dalam kasus menampar anak kandungnya telah diserahkan pihak Polres Serdang Bedagai ke  Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
 
Pria yang beralamat di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai tersebut telah meringkuk di Lapas Tebing Tinggi.
 
Sementara saat proses penyidikan di Polres Serdang Bedagai, polisi tidak melakukan penahanan terhadapnya.
 
Terbaru, oknum jaksa di Kejari Serdang Bedagai berinisial WR diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga SL dan dijanjikan sidang dipercepat dengan vonis ringan.
 
"Uang yang diminta Rp 30 juta. Itu katanya untuk kejaksaan aja. Hakim lain lagi. Kalau hakim tambah Rp 10 juta lagi. Seminggu setelah uang diserahkan langsung disidang dan vonisnya 2 bulan,"jelas salah seorang kerabat SL menirukan ucapan WR saat dirinya ikut mengantarkan uang yang diminta oknum kejaksaan tersebut. Namun saat penyerahan uang hanya dilakukan oleh istri SL kepada oknum berinisial WR. Sedang dirinya menunggu di luar ruangan.
 
Kasi Pidum Kejari Serdang Bedagai, Jenda Silaban ketika dikonfirmasi menyarankan wartawan untuk menghubungi Kasi Intel.
  
"Sore Pak. Coba konfirmasi melalui Kasi Intel y Bang. Nanti kita backup info penanganan perkaranya,"jawab mantan Kasi Pidsus Kejari Humbahas itu via whatsApp, Jumat (5/11/21).
 
Sementara Kasi Intel Kejari Serdang Bedagai Agus Adi Atmaja saat dikonfirmasi terpisah menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini.
 
"Kita akan meneruskan perkara ini,"jelasnya via seluler. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini