KSPSI-1973 Minta Disnaker Jangan 'Main Mata 'Terhadap Perusahaan Nakal di Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Ketua DPC KSPSI-1973 Kota Tanjungbalai, K. Ginting di kantornya, Selasa (23/11/2021). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Masalah pengupahan bagi pekerja/buruh yang tidak sesuai upah minimum kota (UMK) sampai saat ini masih menjadi persoalan bagi pekerja dan menjadi tantangan tersendiri bagi para serikat pekerja atau serikat buruh untuk memperjuangkan upah yang layak.

Pasalnya, saat ini masih ditemui sejumlah perusahaan di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara yang memberikan upah kepada pekerja dengan nominal jauh di bawah upah minimum kota (UMK), yakni sekitar Rp 2,8 juta per bulan.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-1973) Kota Tanjungbalai, K Ginting, kepada sejumlah wartawan di kantornya,Disebutkan, buruh/pekerja di sejumlah perusahaan di Tanjungbalai masih mendapatkan gaji tidak memadai, khususnya bagi buruh atau pekerja yang bekerja di perusahaan di Teluknibung Kota Tanjungbalai.

"Informasi yang kami terima, banyak perusahaan di Kota Tanjungbalai belum menerapkan UMK. Bahkan, buruh atau pekerja di Kota Tanjungbalai ini mendapatkan gaji yang tidak layak, sangat jauh dibawah UMK yakni hanya berkisar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu per hari nya," kata Ketua KSPSI-1973, K. Ginting.
 
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kota Tanjungbalai itu harus segera menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMK yang berlaku di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, katanya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanjungbalai jangan terkesan seperti tutup mata terhadap persoalan upah tersebut.

Dia mengusulkan, agar Disnaker memberikan punishment kepada para perusahaan yang tidak memberikan upah kepada karyawan tidak sesuai UMK di daerah tersebut.

"Kepala Disnaker Tanjungbalai maupun Disnaker Provinsi Sumatera Utara jangan ada 'main mata' terhadap persoalan-persoalan upah buruh di Kota Tanjungbalai ini. Disini pemerintah harus tegas, jangan abaikan kepentingan masyarakat buruh dengan kepentingan penguasa pribadi, "tegas Ginting.
 
"Terkait hal ini, kami DPC KSPSI-1973 akan menyurati Disnaker Kota Tanjungbalai dan Disnaker Provinsi Sumatera Utara. Dan kami selaku serikat pekerja, siap terlibat dan melibatkan diri untuk memperjuangkan hak hak buruh/pekerja di Kota Tanjungbalai ini, "pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Tanjungbalai, Irvan Zuhri, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya akan menanggapi dan menindaklanjuti persoalan upah buruh tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti dan akan turun ke setiap perusahaan yang memberlakukan upah dibawah UMK, khususnya di daerah Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, seperti yang disampaikan tersebut, "jawab Irvan Zuhri. (ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini