Labuhanbatu Metrokampung.com
Terkait Pengembalian dana kelebihan bayar senilai Rp 1,5 milyar yang ditetapkan BPK RI terhadap PT.RHB berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/19/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Juli 2018 tahun anggaran 2018 senilai Rp. 8.791.500.000,- Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) selaku Pelaksana Proyek lanjutan Peningkatan jalan jurusan Sei Berombang – Sei Rakyat Kecamatan Panai Hilir, Masih di Pertanyakan.
Konfirmasi metro Kampung. Com pada Kabid Noni Tambunan via selulernya menjelaskan pada 24 Nov 2021 bahwa Pengembalian Kelebihan bayar dimaksud baru total sebesar Rp 650 juta sampai saat ditanya.
"Terkait hal kelebihan bayar itu setau saya baru sebesar Rp 650 juta pak,"terangnya secara jelas.
Berselang waktu 30 menit Keterangan tersebut di klarifikasi Noni tambunan selaku kabid melalui seluler Salman Alfarisi Rambe bahwa Noni memintanya (salman -red) untuk menyampaikan bahwa Pengembalian kelebihan bayar telah terselesaikan/ LUNAS terbayarkan Rp 1,5 milyar. Dengan alasan bahwa Saat menjawab Rp 650 juta diawal tadi Noni selaku Kabid yang membidangi Belum menotal seluruhnya jumlah setoran Pengembalian kelebihan bayar dimaksud," ucapnya.
"Sudah dicek Kabid Perbendaharaan sama kasinya bg ternyata Pengembalian uang Proyek Rp 1,5 M oleh PT. RHB lebih kurang sudah Lunas, tadi Nani menjawab Rp 650 jt itu karena belum menotal seluruh setoran.
Sebelumnya konfirmasi metro kampung .com via Whasapp terkait besaran Pengembalian kelebihan bayar Rp 1,5 milyar yang telah di bayarkan PT RHB, sampai riliest berita ini di meja redaksi Kaban BPKAD Indra sila Belum memberikan jawaban.
Terpisah Inspektur Alan TR selaku Isnpektorat kabupaten Labuhan pada Metro kampung . Com terkait keabsahan Jumlah pengembalian kelebihan bayar PT RHB sebesar Rp 1,5 M meminta agar bersabar sebentar karena pihaknya akan mempertanyakan dulu pada Kasubag keuangan," pintanya.
selanjutnya disampaikan kembali oleh inspektur bahwa informasi terakhir yang diterima kasubag keuangan bahwa setoran belum lunas.
"Info dari kasubbag sudah agak banyak juga yg disetor cuma dia tak hapal karena data ada di kantor, dia sedang tugas luar kantor Rahmat." Terangnya via whasaapnya.
Sebelumnya informasi terkait di ketahui bahwa Pengerjaan telah dinyatakan selesai seratus persen sesuai BA penyerahan pertama pekerjaan dengan nomor : 6022/133/BA/STP/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Nopember 2018. Proyek tersebut telah dibayar sebanyak 95% melalui penerbitan SP2D. Dan menjadi temuan BPK RI dan dinyatakan kelebihan bayar sebesar Rp 1,5 milyar.bahkan dikabarkan hal ini sempat ditangani Polda Sumut.
Terkait hal ini diharapkan Pada Pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk melakukan evaluasi sirkulasi keuangan Labuhanbatu secara Rinci tidak tertutup kemungkinan sejumlah Kegiatan keuangan tidak sehat pada kepemimpinan sebelumnya (MK/R Fajar Sitorus)
Terkait Pengembalian dana kelebihan bayar senilai Rp 1,5 milyar yang ditetapkan BPK RI terhadap PT.RHB berdasarkan kontrak kerja nomor : 602/19/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Juli 2018 tahun anggaran 2018 senilai Rp. 8.791.500.000,- Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) selaku Pelaksana Proyek lanjutan Peningkatan jalan jurusan Sei Berombang – Sei Rakyat Kecamatan Panai Hilir, Masih di Pertanyakan.
Konfirmasi metro Kampung. Com pada Kabid Noni Tambunan via selulernya menjelaskan pada 24 Nov 2021 bahwa Pengembalian Kelebihan bayar dimaksud baru total sebesar Rp 650 juta sampai saat ditanya.
"Terkait hal kelebihan bayar itu setau saya baru sebesar Rp 650 juta pak,"terangnya secara jelas.
Berselang waktu 30 menit Keterangan tersebut di klarifikasi Noni tambunan selaku kabid melalui seluler Salman Alfarisi Rambe bahwa Noni memintanya (salman -red) untuk menyampaikan bahwa Pengembalian kelebihan bayar telah terselesaikan/ LUNAS terbayarkan Rp 1,5 milyar. Dengan alasan bahwa Saat menjawab Rp 650 juta diawal tadi Noni selaku Kabid yang membidangi Belum menotal seluruhnya jumlah setoran Pengembalian kelebihan bayar dimaksud," ucapnya.
"Sudah dicek Kabid Perbendaharaan sama kasinya bg ternyata Pengembalian uang Proyek Rp 1,5 M oleh PT. RHB lebih kurang sudah Lunas, tadi Nani menjawab Rp 650 jt itu karena belum menotal seluruh setoran.
Sebelumnya konfirmasi metro kampung .com via Whasapp terkait besaran Pengembalian kelebihan bayar Rp 1,5 milyar yang telah di bayarkan PT RHB, sampai riliest berita ini di meja redaksi Kaban BPKAD Indra sila Belum memberikan jawaban.
Terpisah Inspektur Alan TR selaku Isnpektorat kabupaten Labuhan pada Metro kampung . Com terkait keabsahan Jumlah pengembalian kelebihan bayar PT RHB sebesar Rp 1,5 M meminta agar bersabar sebentar karena pihaknya akan mempertanyakan dulu pada Kasubag keuangan," pintanya.
selanjutnya disampaikan kembali oleh inspektur bahwa informasi terakhir yang diterima kasubag keuangan bahwa setoran belum lunas.
"Info dari kasubbag sudah agak banyak juga yg disetor cuma dia tak hapal karena data ada di kantor, dia sedang tugas luar kantor Rahmat." Terangnya via whasaapnya.
Sebelumnya informasi terkait di ketahui bahwa Pengerjaan telah dinyatakan selesai seratus persen sesuai BA penyerahan pertama pekerjaan dengan nomor : 6022/133/BA/STP/PPK-DAK/BBM/DPUPR-II/2018 tanggal 6 Nopember 2018. Proyek tersebut telah dibayar sebanyak 95% melalui penerbitan SP2D. Dan menjadi temuan BPK RI dan dinyatakan kelebihan bayar sebesar Rp 1,5 milyar.bahkan dikabarkan hal ini sempat ditangani Polda Sumut.
Terkait hal ini diharapkan Pada Pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk melakukan evaluasi sirkulasi keuangan Labuhanbatu secara Rinci tidak tertutup kemungkinan sejumlah Kegiatan keuangan tidak sehat pada kepemimpinan sebelumnya (MK/R Fajar Sitorus)